Oleh Rihad pada hari Kamis, 08 Apr 2021 - 14:44:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Pegawai KPK Curi Emas untuk Bayar Utang, Hukumannya Pecat Tidak Hormat

tscom_news_photo_1617867897.jpg
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memecat pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. "Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).


Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGA yang melakukan pencurian barang bukti tersebut merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Kejadian bermula pada awal Januari 2020, IGA mengambil barang bukti beberapa kali.

Ini baru ketahuan saat barang bukti akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020. Tumpak menyebut, sebagian barang bukti yang sudah diambil digadaikan dan sebagian lainnya disimpan.

Kemudian, pada akhirnya barang bukti tersebut pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Tumpak menyebut, IGA menggadaikan barang bukti karena memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang.

"Nilai barang bukti secara fixed-nya belum tahu, karena ini akan dinilai oleh KPK. Beratnya 1,9 kg, nilai tebusannya kurang lebih Rp 900 juta karena enggak semua digadaikan," ujar dia.

Tumpak menerangkan, terhadap masalah tersebut pimpinan KPK sudah memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. IGA telah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari KPK.

"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan, karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian," ucap Tumpak.

Sebagai informasi, barang bukti yang digelapkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pembahasan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah di delapan kabupaten/kota. Barang bukti yang dicuri telah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...