Oleh Rihad pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 03:47:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Himbauan Kemenkes tentang Tata Cara Tarawih

tscom_news_photo_1618260427.jpg
Ilustrasi shalat tarawih (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski pemerintah membolehkan shalat tarawih, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat. "Diimbau tidak membawa anak berusia di bawah 10 tahun

Atau untuk melakukan salat tarawih bersama atau terus dipastikan anak tersebut sudah duduk dan dapat mengikuti rangkaian ibadah tarawih maupun ibadah tadarusan," kata jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi..

Menurut Nadia, soal anak-anak ini penting karena mereka rentan tertular dan menularkan orang lain apabila tak diawasi. Jadi, dipastikan mereka tetap tenang dan dalam pengawasan selama proses ibadah.

Berikut imbauan Kemenkes terkait hal tersebut seperti yang disampaikan jubir Kemenkes Nadia Tarmidzi, Senin (12/4):

-Pastikan semua jemaah memakai masker

-Minimal jaga jarak jemaah 1 meter

-Kapasitas masjid harus 50%, baik ruangan tertutup terutama maupun ruangan terbuka

-Semaksimal mungkin rajin mencuci tangan,

-Menggunakan alat dan perangkat salat serta Al-Qur"an pribadi

tag: #puasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...