Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 23 Apr 2021 - 10:06:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Sempat Operasi Plastik Wajah, Kejagung Tangkap Buron Illegal Logging

tscom_news_photo_1619147176.jpg
Jajaran pegawai kejagung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Buron kasus illegal logging, Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditangkap di Jakarta Utara, dalam pelariannya sebagai terpidana, Prasetyo mengubah bentuk wajah dengan melakukan Operasi plastik.

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Prasetyo Gow ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/21).

Prasetyo Gow masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging. Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4/21).

Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.

“Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," katanya.

Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

tag: #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...