JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi menemukan SIM dan Nomor Polisi resmi dari pengemudi Mobil Pajero Sport Hitam yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa Rusdi enggan menunjukkan SIM resmi tersebut. Sehingga sang pengemudi langsung dikenakan tiga pasal yaitu pasal 280 , 288 ayat 1 dan 288 ayat 2.
"Walaupun ketika kemudian setelah kita bawa ke kantor kemudian kita geledah ternyata yang bersangkutan punya SIM A yang masih berlaku hingga 2022. Tetapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM ini yang ditunjukan SIM Kekaisaran Sunda," kata Sambodo, Rabu (5/5/2021).
Akhirnya, Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap terkait pelanggaran Rusdi lantaran menggunakan pelat nomor SN 45 RSD dan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Kedua pelanggaran terkait Nomor Kendaraan dan SIM itu masing-masing memiliki denda 500 ribu rupiah.
"Dua-duanya dengan ancaman dua bulan atau denda 500 ribu," ujarnya.
Sambodo menyampaikan bahwa kini pihaknya menyita mobil Pajero Hitam itu. Meski mobil itu memiliki nomor polisi yang resmi namun pihaknya akan mendalami informasi terkait mobil tersebut.
"Yang kita sita adalah kendaraannya, karena kita harus mencari asal usul kendaraan tersebut, walaupun setelah kita periksa nomor kendaraannya terdaftar di Polda Metro," tandasnya.