Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 08 Mei 2021 - 05:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Puluhan Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

tscom_news_photo_1620424793.jpeg
Ilustrasi pemeriksaan pemudik (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hingga hari kedua pelaksanaan pelarangan mudik, polisi telah memutar balik 32.815 kendaraan di seluruh pos penyekatan dari Sumatera hingga Bali karena terindikasi mudik.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di GT Cikupa, di Tangerang, Jumat malam, mengatakan jumlah itu merupakan akumulasi dari seluruh pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Sumatera hingga Bali.

“Sampai malam hari ini kendaraan yang kita putar balik karena tidak memenuhi syarat administrasi non mudik sebanyak 32.815 kendaraan,” katanya.

Istiono mengatakan volume kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Jawa mengalami penurunan sebanyak 70 persen hingga malam hari ini, sementara kendaraan yang diperbolehkan melintas didominasi angkutan barang.

“Hari ini sampai malam hari ini saya sampaikan bahwa volume arus mudik yang menuju Jawa turun 70 persen. Ini masih didominasi oleh angkutan barang. Kemudian arah yang menuju Bandung lebih kurang turun 60 persen. Kemudian yang mengarah ke Merak-Sumatera turun lebih kurang 30 persen,” ujarnya.

Sementara itu, malam hari ini Kakorlantas didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa serta jajaran Polda Banten mengecek penyekatan di GT Cikupa.

Dari hasil pantauannya, sebanyak 1.300 kendaraan telah diputar balik hingga Jumat malam ini terhadap kendaraan yang terindikasi akan mudik.

“Kemudian di titik Cikupa ini sampai dua hari ini lebih kurang 1.300 kendaraan yang sudah kita putar balik,” tuturnya.

Istiono berharap pengendalian mobilisasi kendaraan selama peniadaan mudik bisa terus dilakukan dengan baik untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Saya harapkan pengelolaan pengendalian di lapangan, mobilisasi betul-betul kita lakukan dengan maksimal dan serius untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan esensial.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," kata Aditya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Adita mengatakan di wilayah aglomerasi tidak dilakukan penyekatan, aktivitas mudik tetap dilarang.

Mengenai aktivitas esensial, kata dia, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adita mengatakan hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Sesuai instruksi Mendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.

"Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing," katanya.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu; di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.

Sementara pada sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

tag: #mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...