Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 15 Mei 2021 - 09:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ngabalin Merusak Nama Baik BUMN, Erick Thohir Diminta Bertindak

tscom_news_photo_1621033720.jpg
Ali Mochtar Ngabalin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisaris Pelindo III, Ali Mochtar Ngabalin menyebut Busyro Muqoddas berotak sungsang terkait kritiknya terhadap KPK. Pernyataan ini dianggap tidak sopan dan mengotori nama baik BUMN. Ali Ngabalin merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Sebelum di Pelindo III, Ngabalin merupakan anggota komisaris Angkasa Pura I.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar menegur yang bersangkutan.

“Pak Erick harus menegur Ngabalin. Apa yang dia lakukan tidak sejalan dengan core value yang sedang dibangun oleh Kementerian BUMN, yaitu AKHLAK,” ujar Siswanto.

Dalam kasus kegaduhan yang dipicu oleh komisaris BUMN pelayaran sebelumnya, Erick tidak diketahui apakah sudah menegur atau tidak. Kali ini situasinya berpotensi bereskalasi karena melibatkan organisasi besar Muhammadiyah sehingga Menteri BUMN harus turun tangan menengahi kelakuan komisaris BUMN kepelabuhanan tersebut, lanjutnya.

Mengingat jabatan komisaris BUMN merupakan jabatan strategis di tubuh perusahaan masing-masing, masih Siswanto, Menteri BUMN juga diminta untuk menyusun code of conduct bagi komisaris dan memberlakukannya dengan seksama agar korporasi tempat komisaris bekerja bisa terhindar dari kegaduhan bila mereka terkait ke dalam isu kontroversial di masyarakat.

“Komisaris BUMN beragam sekali latar belakangnya sehingga keberadaan code of conduct tadi amat sangat diperlukan,” kata Siswanto lagi.

Ditambahkannya, sejauh ini memang belum terlihat pengaruh kegaduhan yang dibuat oleh Ngabalin terhadap perusahaan pelat merah di mana dia menjadi salah satu komisarisnya. Namun, bila tidak segera dimitigasi oleh Menteri BUMN, bisa jadi akan terdampak juga pada akhirnya.

“Jangan sampai BUMN kepelabuhanan dipersepsi negatif oleh publik karena mutu komisarisnya kelas dua. Sejauh ini, sudah dua kali komisaris BUMN sektor kemaritiman memicu kegaduhan di masyarakat. Dan, code of conduct yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk mengerem komisaris bertipe seperti itu merusak BUMN kemaritiman,” katanya.

tag: #bumn  #erick-thohir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...