Oleh Yoga pada hari Selasa, 18 Mei 2021 - 15:22:47 WIB
Bagikan Berita ini :

LP3HI Datangi MKD DPR Untuk Lengkapi Berkas Terkait Kasus Azis Syamsuddin

tscom_news_photo_1621322325.jpg
LP3HI Datangi MKD DPR Untuk Lengkapi Berkas Terkait Kasus Azis Syamsuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) akan mendatangi Majelis Kehormatan Dewan (MKD DPR) untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan terkait aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dengan Penyidik KPK Stephanus Robib Pattuju.

Kelengakapan berkas yang akan diserahkan, berupa copy surat domisili LP3HI, copy akte pendirian LP3HI dan bagan susunan pengurus LP3HI sebagaimana yang telah diminta oleh staf MKD sebelumnya.

Mengenai materi aduan, kata Kurniawan, sepenuhnya sudah diserahkan kepada MKD dan menyerahkan sepenuhnya untuk tindak lanjutnya kepada MKD.

“Kami datangi MKD hari ini (Selasa, 18 Mei 2021), pukul 13.00 WIB,” tulis Kurniawan, dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021). Pelaporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan menilai, peran Azis dalam kasus tersebut sudah jelas seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers 22 dan 24 April 2021.

Kurniawan menuturkan, tindakan Azis tersebut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

"Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinasnya. Artinya, Azis justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan MS dengan SRP," ujarnya.

Padahal, menurut dia, hal itu tak seharusnya dilakukan oleh Azis dengan melayani keinginan Syahrial untuk bertemu penyidik KPK.

"Seharusnya dia ikut menegakkan aturan itu dengan menolak keinginan MS yang ingin penyelidikan KPK tidak naik ke penyidikan," ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, tindakan yang dilakukan Azis adalah agar kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang menjerat dirinya itu tidak naik ke tahap penyidikan.

"Aturan internal KPK dan Pasal 65 UU KPK yang pada intinya melarang pegawai atau pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK adalah untuk menutup celah adanya deal-deal di lorong gelap," tutur dia.

tag: #dpr  #mkd  #kpk  #korupsi  #azis-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...