Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 12 Jun 2021 - 23:04:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menlu Retno Ditelpon Sebelum Arab Umumkan Pembatasan Jamaah Haji Tahun Ini

tscom_news_photo_1623510300.jpg
Ilustrasi haji (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud menghubungi Menlu Retno Marsudi dua jam sebelum pelaksanaan ibadah haji 2021 diumumkan. Faisal menghubungi Retno untuk memberitahukan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Dua jam sebelum diumumkan, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud melakukan sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021," kata Duta Besar untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sudah memutuskan tahun ini tidak ada keberangkatan jemaah haji. Diketahui, keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.

Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia.

Seperti diketahui, Pemerintah Saudi menyatakan, calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji tahun ini hanyalah warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi.

"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin (ekspatriat) dan warga Arab Saudi dari dalam negeri," tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengumumannya di Twitter, Sabtu (12/6).

Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun pada tahun ini, ada peningkatan calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji.

Tahun lalu, jemaah haji sekitar 1.000 orang. Sedangkan pada ibadah haji 1442 H, Arab Saudi mengizinkan calon jemaah mencapai 60 ribu orang.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah haji. Salah satunya soal vaksinasi.

"Calon jemaah yang ingin mendaftar Haji 1442 H harus masuk kategori berikut: sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi," ucap Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan aturan ibadah haji tersebut ditetapkan demi memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.

Diketahui tahun lalu ibadah haji juga dikhususkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang menetap di Saudi, jumlahnya sekitar 1.000 orang. Mereka terpilih setelah mendaftar secara online untuk kemudian diseleksi.

Jemaah dari Indonesia yang lolos seleksi saat itu sebanyak 16 orang, tapi hanya 14 orang yang bisa menyelesaikan ibadah karena dua lainnya terkena corona.

Adapun dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Indonesia dan Singapura tidak mengirimkan calon jemaah. Hal itu disebabkan masih tingginya kasus corona di dunia dan mepetnya waktu persiapan.

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...