Oleh La Aswan pada hari Jumat, 18 Jun 2021 - 18:23:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Kehadiran Anggota DPR Dibatasi Imbas Corona, Pimpinan Komisi II: Prokes Sangat Penting

tscom_news_photo_1624015385.jpg
Rapat wakil rakyat di gedung DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi II DPR RI mengikuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (17/6/2021) yang memutuskan pembatasan tingkat kehadiran rapat di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu 20-25 persen hingga akhir Juni.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, keputusan Bamus merupakan sinyal kuat yang dikirim DPR kepada pemerintah dan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan demi keberhasilan penanganan pandemi.

"Tentu semua kegiatan DPR harus disesuaikan dengan keputusan ini, termasuk kami yang ada di Komisi II DPR RI. Secara nasional, faktanya terjadi lonjakan penyebaran Covid-19. Anggota DPR dan tenaga pendukung lain tidak lepas dari jangkauan penyebaran virus Covid-19," kata Luqman, Jumat (18/6/2021).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keputusan Bamus DPR yang membatasi jumlah kehadiran anggota dewan dan tenaga sekretariat pada rapat-rapat merupakan wujud dari gotong royong DPR mengatasi pandemi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Bamus memutuskan untuk membatasi perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri.

Kendati demikian, Luqman berpandangan bahwa kebijakan pengetatan protokol kesehatan akan lebih baik jika diiringi dengan kesungguhan pemerintah meningkatkan daya jangkau vaksinasi.

Dalam hal ini, ia menilai, target satu juta orang yang divaksinasi setiap hari belum cukup karena masyarakat dihadapkan dengan dua masalah serius yaitu varian baru virus corona dan kejenuhan akan pandemi.

"Karena itu akan sangat membantu keadaan jika pemerintah mampu melakukan vaksinasi dua juta orang setiap hari. Jika dua juta orang setiap hari, maka total target vaksinasin nasional 181 juta orang dua kali dosis suntik akan bisa diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan," saran Luqman.

Sementara, lanjutnya, jika vaksinasi satu juta orang setiap hari, maka dibutuhkan waktu paling cepat satu tahun untuk merampungkan vaksinasi.

Sebelumnya, DPR menyepakati pembatasan tingkat kehadiran rapat di setiap AKD hanya 20-25 persen hingga akhir Juni 2021.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat Bamus digelar Kamis kemarin.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/06/2021) kemarin.


Adapun rapat tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen dalam beberapa waktu terakhir.

Terkini, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebutkan, sebanyak 52 orang di lingkungan DPR terpapar Covid-19 hingga Jumat (18/6/2021).

"Iya data update hari ini tambah satu anggota (DPR) dan lima ASN (yang terpapar Covid-19)," kata Indra.

Dari 52 orang tersebut, 12 di antaranya merupakan anggota DPR. Sementara, 40 orang lainnya terdiri dari 11 orang tenaga ahli, tujuh orang petugas pamdal dan TV Parlemen, serta 22 orang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara.


(Sumber: Antara)

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement