Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 23 Sep 2021 - 17:30:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Ngaku Belum Tahu Aziz Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

tscom_news_photo_1632393051.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Golkar belum mengetahui secara pasti terkait penetapan tersangka Wakil Ketua Umum partainya Aziz Syamsuddin (AS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aziz sendiri dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Kamis, (23/9/2021).

Supriansa pun memastikan, jika partai Golkar akan selalu mendoakan yang terbaik untuk Wakil Ketua DPR RI ini.

"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS," papar dia.

Supriansa meminta, agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kabar penetapan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka.

"Sampai adanya keputusan hukum yang tetap," tandas Supriansa.

Berhembus kabar jika Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Aziz Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari sumber yang internal di anti-rasuah Aziz terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar.

Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.

Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya.

tag: #azis-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement