Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 29 Okt 2021 - 12:28:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemilik Kapal Api Dituding Tunggangi Mabes Polri untuk Kriminalisasi Wartawan

tscom_news_photo_1635485330.jpg
Pers (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Arogansi keluarga pemilik Kapal Api berlanjut. Dengan angkuhnya Mimihetty Layani, yang adalah istri kedua Pemilik Kopi Kapal Api, membuat Laporan ITE ke Mabes dengan terlapor para wartawan dan Ketua Organisasi Wartawan. Hal tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk membungkam kebebasan pers karena media online memberitakan aroma tak sedap perilaku pemilik Kopi Kapal Api tersebut.

Mabes Polri selanjutnya mengirimkan panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi antara lain Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan InsideNTB.Com. Bahkan media binaan purnawirawan Polri, NewsMetropol.com, tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.

Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber tertanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHPidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api. Panggilan kepada beberapa Pimred dan ketua organisasi wartawan yang menayangkan berita kisruh Kapal Api dilayangkan oleh Satker Dittipidsiber Mabes Polri ini dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Artelia Dahlan menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi swasta pemilik Kapal Api. Tiga Laporan Polisi Mimihetty diproses kilat, berbanding terbalik dengan Laporan Polsi Direksi Kahayan yang ditolak SPKT Bareskrim Polri. Bahkan upaya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendampingi Direksi PT. Kahayan Karyacon mengadukan dugaan pidana Mimihetty Layani, ditolak oleh SPKT Mabes Polri yang sebelumnya menerima pengaduan Mimihetty Layani.

Menanggapi fakta tersebut, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, memberikan keterangan pers secara tertulis dan dikirimkan ke jaringan media seluruh Indonesia.

"Bukti nyata tumpulnya hukum ke atas, dimana laporan pihak berduit langsung diakomodasi gak pake lama, sedangkan laporan masyarakat dan wartawannya ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi, Kamis (28/10/2021).

Cuma omong kosong, sambung Sugi, adanya prinsip hukum "Equality Before The Law" atau asas kesamaaan dalam hukum, praktek di lapangan laporan masyarakat, jika melaporkan kelas atas ditolak.

"Padahal sesuai hukum, laporan setiap warga masyarakat WAJIB diterima, nanti Polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar #Percuma Lapor Polisi," serunya.

Bapak Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri beberapa waktu lalu menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus.

"Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat." Demikian pernyataan tegas Arteria di RDP resmi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh wakil rakyat karena dugaan Polisi jual-beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Pemilik Kopi Kapal Api.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, menyampaikan sangat tidak bijak Mabes Polri, baik Tipideksus dan Tipidsiber, jadi alat oknum Pemilik Kapal Api untuk kriminalisasi wartawan.

“Arogansi seperti ini melukai hati para pekerja pers dan netizen. Minggu depan, sudah 200-an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati Polri. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes - red) akan ikut aksi damai, mengawal aksi damai klien LQ yang bakal dilaksanakan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia agar situasi kondusif dan mengikuti aturan PPKM,” kata Alvin.

Bagi wartawan dan simpatisan, sambungnya, yang ingin ikut aksi damai bisa hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk informasi lebih lanjut.

"Aksi damai akan diikuti oleh lebih dari 200 Pimred berbagai daerah dan Stasiun TV Swasta meliput acara bertajuk "STOP KRIMINALISASI WARTAWAN OLEH OKNUM POLRI". LQ Indonesia Lawfirm akan selalu berada di sisi masyarakat dan paling depan bela profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.

tag: #lq-indonesia-lawfirm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...