Oleh Aswan pada hari Minggu, 31 Okt 2021 - 17:20:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung Wacanakan Ide Hukuman Mati Koruptor, Pengamat: Berani Gak Diterpakan Kepada Pinangki?

tscom_news_photo_1635675641.jpg
Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum kebakaran (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pengamat Kejaksaan Fajar Trio mengungkapkan sebenarnya setuju dengan ide Jaksa Agung Burhanuddin untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor kasus Jiwasraya dan Asabri. Namun, kata dia, harus diimbangi dengan kualitas dan profesionalitas serta integritas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

Hal itu diungkapannya saat menanggapi wacana hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya maupun Asabri yang diaungkapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis, beberapa waktu lalu.

"Jika kondisi penegakan hukum masih banyak transaksional, ya gak adil rasanya ada hukuman mati. Cina saja yang sudah menerapkan hukuman mati, koruptornya masih banyak berkeliaran. Artinya peghukuman mati untuk koruptor belum efektif,” kata Fajar dalam keterangannya yang ditulis pad hari, Minggu (31/10/2021).

Namun kata dia sebelum mewacanakan ide memberi hukuman mati, dirinya menantang Jaksa Agung Burhanuddin, memberi hukuman mati kepada bekas buahnya yang terlibat kasus korupsi, yang seharusnya dari bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Semisal Pinangki, yang jelas-jelas merusak marwah kejaksaan. Berani gak dia? Atau bisa saja para penyidik yang ternyata setelah dilakukan eksaminasi terbukti melakukan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diseret ke meja hijau,” ujarnya.

Kemudian, terkait dugaan yang diperbincangkan ditengah publik bahwa Burhanuddin diduga memiliki izasah palsu dan memiliki identitas ganda itu benar terjadi, Fajar pun mengatakan keberanian Jaksa Agung untuk memberi wacana hukuman mati kepada pemalsu identitas.

“Bahkan jika dugaan informasi palsu soal ijazah dan identitas ganda yang ramai diperbincangkan publik itu benar, Jaksa Agung dihukum mati gitu, berani gak? Karena jika dugaan atas informasi identitas dan ijazah ganda terbukti benar, maka ST. Burhanudin sudah menciderai kepercayaan Presiden, rakyat dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

tag: #kejaksaan  #koruptor  #hukuman-mati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement