Berita
Oleh Wiranto pada hari Rabu, 24 Nov 2021 - 22:33:13 WIB
Bagikan Berita ini :

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu KLB, AHY: Kemenangan Demokrasi

tscom_news_photo_1637767993.jpg
Agus Harimurti Yudhoyono (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya tidak menerima gugatan kelompok kongres luar biasa (KLB).

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan putusan itu adalah kemenangan demokrasi.

"Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," ujar AHY lewat rekaman video yang disiarkan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ART Partai Demokrat.

Menurut dia, putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima uji materiil AD/ART Partai Demokrat.

"Keputusan PTUN ini telah mengonfirmasi keyakinan kita. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP (pimpinan) Moeldoko di PTUN menjadi semakin tidak relevan," tutur AHY.

Majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan kelompok KLB yang meminta majelis hakim mengesahkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum (ketum) Partai Demokrat.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa (23/11), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.

KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.

Namun, majelis hakim menetapkan permintaan KLB itu merupakan urusan internal partai politik yang bukan jadi kewenangan PTUN Jakarta.

tag: #agus-yudhoyono  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...