Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 27 Nov 2021 - 22:41:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPD RI Ini Sebut Anggaran Desa Masih Sangat Terbatas

tscom_news_photo_1638027700.jpg
Fachrul Razi anggota DPD RI (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menghadiri Rakernas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dikenal dengan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang berlangsung di Bandung, pada 25 -28 November 2021

Dalam sesinya, Senator Fachrul Razi turut membakar semangat para peserta yang hadir dari perangkat desa di seluruh Indonesia tersebut dengan mengatakan BPD sebagai mitra strategis DPD RI di Desa.

"Hari ini, anggaran untuk desa masih sangat terbatas, kesejahteraan bagi Badan Permusyawaratan Desa masih sangat minim, sudah saatnya sama sama kita perjuangkan BPD, perkuat wewenang kesejahteraan BPD," tegas Fachrul Razi, Sabtu (27/11/2021).

Fachrul Razi mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa masih dipandang sebelah mata, wewenangnya masih lemah, tugas terlalu berat namun belum sejahtera, bahkan menurutnya masih ada yang digaji dibawah UMR.

“Negara harus memperhatikan kesejahteraan desa khususnya BPD agar ada tunjangan selama menjabat maupun akhir masa jabatan dalam bentuk pensiun dan kesejahteraan lainnya bagi desa yang ditetapkan dalam revisi UU Desa," tegasnya.

Menurut Fachrul Razi, selain masalah kesejahteraan, terdapat permasalahan lainnya yang saat ini terus diperjuangkan DPD RI melalui revisi UU Desa. “DPD RI terus berjuang mencari solusi agar UU Desa dapat melindungi aparatur desa secara hukum.

"Adapun BPD merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa sebagai demokratisasi desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis sebagai legislatif di desa dan penting dalam tahapan pengawasan dan penganggaran di Desa," jelasnya.

Fachrul Razi menyayangkan akibat pandemi hari ini menjadi alasan bagi negara merevisi UU Desa dengan menggeser anggaran desa untuk kebutuhan pandemi, padahal anggaran desa sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa. Harusnya negara memberikan dana tambahan dalam penanganan pandemi, bukan menggunakan dana desa. "Tidak ada stakholder yang tahu, kami ingin katakan pergeseran anggaran. ini upaya mengkerdilkan desa," ujar Fachrul Razi.

Ketua Komite I DPD RI ini Menambahkan, Undang-Undang Desa bersifat lex spesialis (hukum bersifat khusus). UU Desa memberi ruang adanya pendekatan asimetris yang sesuai dengan konteks dan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan desa di Indonesia.

"Indonesia perlu strategi dan pendekatan baru untuk kesejahteraan rakyat diawali dari Desa. Melalu Peraturan Pemerintah (PP) Menteri PDTT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Hari ini BPD dan DPD RI sama sama kita perjuangankan kesejahteraan dan penguatan BPD," tutup Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut.

tag: #desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...