Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 08 Des 2021 - 16:13:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Radikalisme dan Terorisme, MenPAN-RB Sampaikan Ini ke ASN, Harap Diingat!

tscom_news_photo_1638954785.jpg
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta agar aparatur sipil negara (ASN) menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme dan terorisme.

Pernyataan tersebut disampaikan saat melepas peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LI Tahun 2021, di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta.

"Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa," tegas Menteri Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi KemenPAB-RB, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, indikasi mengetahui seseorang terpapar radikalisme dan terorisme salah satunya dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Dia juga meminta ASN harus sangat berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan. Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT, sehingga jejak digital dapat dengan mudah terdeteksi.

"Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," pesannya.

tag: #kemenpanrb  #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...