Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Feb 2022 - 06:40:52 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

tscom_news_photo_1645573252.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Katanya, mafia peradilan tersebut masih berkeliaran bebas di masyarakat.

Dia khawatir, karena tidak tuntasnya penyelidikan kasus Nurhadi tersebut, maka mafia peradilan yang bersangkutan akan bermain di kasus-kasus lainnya.

"Karena mafia peradilan itu tidak ditangkap dan dijerat hukum, ya dia merasa aman-aman saja, dan kemungkinan akan bermain di kasus yang lain," ucap Bonyamin.

Dia pun menyebutkan, keterlibatan mafia peradilan dapat terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah diinterogasi penyidik KPK. Bonyamin meminta KPK memanggilnya kembali untuk mengungkap

"Ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu, tapi dilepas begitu saja. Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi,” ujarnya.

Pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

LBH GP Ansor Minta KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Nurhadi

Di tempat berbeda, Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH PP GP Anspr Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya selain concern terhadap pembelaan kepada masyarakat kecil yang lemah dan dilemahkan, juga konsen terhadap pemberantasan korupsi, karena merupakan amanat Undang-Undang dan demi terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Dendy Zuhairil menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Ia menilai kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah cukup bagus dalam melakukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, selain melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi, KPK juga memiliki rencana strategis (renstra) dalam pencegahan tindak pidana korupsi 2020-2024 sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia.

"Menurut saya rencana strategis KPK yaitu pencegahan tindak pidana korupsi sebagai sasaran pertama penanganan korupsi di Indonesia, cukup baguslah," kata Dendy melalui siaran persnya, Selasa (20/2/2022).

Namun, ada catatan khusus yang diberikan LBH GP Ansor kepada KPK, yaitu kasus-kasus korupsi yang belum tuntas dan harus segera diselesaikan, di antaranya kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tegas Dendy, GP Ansor berharap KPK sebagai alat negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, selain melakukan pencegahan juga meneruskan dan menuntaskan perkara-perkara yang ia sebutkan tadi.

Tindak pidana korupsi besar yang sudah dikerjakan oleh KPK periode sebelum-sebelumnya harus dilanjutkan sampai tuntas, jika bisa dibuktikan dengan cukup alat bukti lakukan saja penindakan, kami mendukung KPK,“ pungkas Dendy Zuhairil Finsa.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.

Kata Ali Fikri, pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.

Dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK sudah meminta keterangan dari lima orang saksi pada 17 Juni 2020 lalu, yakni Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja, dua pihak swasta bernama Mahendra Dito Sampurno dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...