Opini
Oleh Sarman Simanjorang (Wakil Ketua Kadin Jakarta) pada hari Sabtu, 20 Jun 2015 - 14:12:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Harga Daging Sapi Jangan Sampai Bertentangan UU No 18 Tahun 2012

20Daging-Sapi.jpg
Daging sapi (Sumber foto : Istimewa)

Seminggu sebelum bulan puasa dan memasuki bulan puasa pergerakan harga daging sapi mulai naik. Dari data yang dihimpun harga daging sapi di Aceh sudah mencapai Rp 150 ribu, di Medan Rp 120 ribu, di Banten pasar Kelapa naik Rp 125 ribu dari sebelumnya Rp 95 ribu, di pasar Cicaheum Bandung sebelum Ramadhan Rp 90 ribu saat ini Rp 120 ribu. Sedangkan di Surabaya sudah beranjak dikisaran Rp 95 ribu sampai dengan Rp 100 ribu, di Kalimantan Tengah sudah merangkak naik dari Rp 100 ribu sampai Rp 110 ribu dan terendah di Makasar masih di bawah Rp 100 ribu dikisaran Rp 90 ribu.

Pergerakan harga tersebut sangat mengkawatirkan dan perlu diwaspadai karena baru memasuki awal bulan Ramadhan, apakah harga ini akan terus naik menjelang lebaran nanti atau dapat dikendalikan tergantung ketersediaan atau stok yang kita miliki.

Pemerintah sudah mengambil langkah langkah taktis dengan memberikan tambahan import sapi bakalan siap potong sebesar 29.000 ekor sebagai tambahan dari kuota kuartal I sapi bakalan sebesar 250.000 ekor. Belum lama pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah juga memberikan izin impor 1.000 ton daging sapi jenis secondary card kepada Bulog untuk memenuhi kebutuhan lebaran 2015. Namun apakah jumlah tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan daging selama lebaran semua dikembalikan kepada hitung-hitungan dari pemerintah, berapa jumlah yang dibutuhkan dan dari mana sumber supply-nya. Jika pemerintah salah menghitung kebutuhan, maka dipastikan supply juga akan terganggu maka akan terjadi ketidakseimbangan dan dikawatirkan harga daging sapi kecenderungannya akan semakin naik.

Terlepas dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan daging sapi menjelang lebaran tahun ini, harga daging sapi saat ini yang sudah diatas Rp 100 ribu apakah sesuai dengan daya beli masyarakat. Dalam pasal 4 (c) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan "Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat". Nah, dengan harga daging tersebut diatas apakah sudah wajar dan terjangkau sesuai dengan yang diharapkan UU Pangan, menjadi evaluasi pemerintah. Apalagi dengan kondisi ekonomi kita saat ini dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2015 hannya 4,8%, inflasi 6,2%, nilai rupiah dikisaran 13.250 dan lambatnya penyerapan APBN dan APBD yang mendorong daya beli masyarakat yang semakin menurun.

Dengan harga daging sapi saat ini yang sudah diatas Rp 100 ribu kemungkinan masih bergerak naik seminggu menjelang lebaran maka akan melampaui daya beli masyarakat. Apakah pemerintah mampu menekan harga daging sapi menjelang lebaran dibawah Rp 100 ribu ini tentu sangat diharapkan dan ditunggu masyarakat. Jika melihat kondisi daya beli masyarakat saat ini sangat diharapkan harga daging sapi dibawah Rp 100 ribu, dikisaran Rp 80-95 ribu.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #harga daging sapi  #ramdhan  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...