Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 21 Jun 2015 - 23:44:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Bercak Darah dan Sidik Jari Laten, Bisakah Ungkap Misteri Kematian Angeline?

27medium_86angeline.jpg
Ilustrasi Angeline (Sumber foto : Kuat Santoso/TeropongSenayan)

TEROPONGSENAYAN (DENPASAR)-Kematian bocah Angeline masih misteri. Hingga saat ini polisi masih belum bisa mengungkap tabir kasus kematian yang mendapat perhatian masyarakat, baik di Indonesia maupun dunia ini.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan Agustinus Tai, pembantu yang bekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sedangkan Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.

Namun Agustinus masih berubah-ubah pengakuannya. Terakhir Agus balik menuduh Margriet pembunuh Angeline. Hanya saja polisi belum bisa menemukan alat bukti pengakuan terbaru Agustinus. Minimnya saksi juga membuat teka-teki polisi.

Hanya saja Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wianto mengungkapkan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Markas Besar Polri terus mengumpulkan bukti. Heri mengungkapkan ini Sabtu (20/6/2015).

Bukti terbaru yang didapat di rumah Margriet adalah berupa bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten adalah sidik jari yang tak kasat mata dan memerlukan teknik khusus untuk membuatnya tampak lebih jelas.

Meski demikian Tim Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut. Heri mengungkapkan Tim Inafis masih akan mengumpulkan bukti di rumah Margriet hingga pekan depan.Bisakah dua bukti baru itu mengungkap tabir kematian Angeline? "Kami masih terus mengumpulkan bukti," ujar Heri.(ris)

tag: #angeline  #inafis  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...