Berita
Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Sabtu, 07 Jan 2023 - 18:00:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Caleg Itu Bukan Perseorangan Tapi dari Partai Politik

tscom_news_photo_1673089203.jpg
Pemilu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sistem pemilihan pada Pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara.

Kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik bukan perseorangan.

Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota Partai Politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari Partai Politik.

Karena sudah masuk ranah MK. Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga.

Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?

tag: #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Perubahan Nama Provinsi Jabar Jadi Sunda, Ahmad Najib: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda mendapat respons positif dari internal partai politik. Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratuloh ...
Berita

Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Kunjungi Kanwil ATR/BPN Banten, Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Lahan Pertanian Rakyat

BANTEN (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PB MA), Jazuli Juwaini, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten untuk membahas sejumlah agenda ...