Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Rabu, 29 Nov 2023 - 18:05:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Caleg Partai Garuda yang Terpilih Menjadi Anggota Dewan Tidak Tepati Janji Laporkan

tscom_news_photo_1701255922.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sering kita mendengar omongan masyarakat bahwa mereka sudah muak melihat caleg. Ketika kampanye, berjanji setinggi langit, ketika sudah terpilih, lupa akan janjinya. Masyarakat hanya bisa sakit hati, marah karena merasa dibohongi, tapi tidak bisa menghukum yang berjanji.

Kami yakinkan pada masyarakat bahwa caleg Partai Garuda tidak akan mengumbar janji kosong, janji yang tidak bisa ditepati. Kami adalah produk masyarakat yang juga muak melihat caleg yang berjanji tapi tidak ditepati.

Lalu bagaimana jika keyakinan itu tidak terjadi? Apa garansinya?

Hari ini Partai Garuda merilis Nomer Whatsapp khusus dan alamat email khusus ke masyarakat, untuk melaporkan caleg terpilih yang tidak menepati janji. Nomer 0812-9517-0269 dan alamat Email callcenter@partaigaruda.org

Masyarakat rekam sebagai bukti semua janji para caleg Partai Garuda ketika dalam kampanye, baik suara, video atau dengan membuat perjanjian tertulis, dimana ketika mereka terpilih menjadi anggota Dewan dan tidak melaksanakan janjinya, laporkan ke kami via chat Whatsapp atau email dan lampirkan semua bukti, untuk kami mintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, kami proses untuk mengganti.

Tidak ada kerugian bagi Partai Garuda terkait hal ini, karena Partai Garuda hanya mengganti anggota dewan yang terbukti tidak menepati janji kampanye, bukan kehilangan jumlah kursi dewan. Tapi kami yakinkan bahwa, Caleg Partai Garuda tidak akan menyampaikan janji kosong, janji yang tak bisa ditepati.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR Ri 2004-2009/2009-2014
pada hari Rabu, 07 Mei 2025
Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Diawal tahun 2025, pemerintah merilis PP No.8/2025 tentang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ( DHE) atas Sumber Daya Alam. tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo ...
Opini

Ketika Konstitusi Ditekan Dinasti

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah republik ini, terpilih secara konstitusional tak pernah menjadi jaminan kebal dari koreksi politik dan etik. Soeharto dilantik secara sah pada 11 Maret ...