TEROPONGSENAYAN.COM - Beberapa negara telah menerapkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pengelolaan sistem perpajakannya, baik dalam bentuk outsourcing, managed services, maupun Build-Operate-Transfer (BOT). Berikut adalah beberapa contoh yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia:
1.â â India – Kemitraan dengan Infosys dalam Modernisasi Sistem Pajak
Pemerintah India melalui Income Tax Department (ITD) menggandeng Infosys, sebuah perusahaan teknologi lokal, untuk mengembangkan Integrated E-Filing & Centralized Processing System. Kemitraan ini dilakukan melalui kontrak outsourcing di mana Infosys bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur IT, termasuk pemrosesan data pajak secara elektronik, otomatisasi audit pajak, dan pengelolaan sistem keamanan.
Hasil dari kerja sama ini adalah meningkatnya efisiensi dalam pengembalian pajak, pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan transparansi proses perpajakan. Namun, proyek ini juga sempat mengalami kendala teknis di awal implementasi, yang menunjukkan pentingnya perencanaan yang matang dan pengawasan ketat dari pemerintah.
2.â â Australia – Outsourcing IT ke Pihak Swasta untuk Efisiensi Operasional
Australia menggandeng berbagai penyedia layanan IT swasta, termasuk IBM dan Accenture, untuk mendukung Australian Taxation Office (ATO) dalam mengelola sistem pajaknya. Skema ini tidak mengalihkan kebijakan pajak ke swasta, tetapi lebih kepada pengelolaan infrastruktur teknologi dan layanan digital agar tetap mutakhir dan efisien.
Kontrak ini memungkinkan ATO untuk memperbarui sistem tanpa harus membangun sendiri infrastruktur IT dari nol, sehingga lebih hemat biaya dan waktu. Namun, ada tantangan terkait keamanan data, sehingga pemerintah Australia menerapkan standar ketat dalam regulasi privasi dan perlindungan informasi.
3.â â Kanada – Build-Operate-Transfer dalam Pengelolaan Data Pajak
Kanada pernah menerapkan skema Build-Operate-Transfer (BOT) dalam sistem perpajakannya dengan menggandeng perusahaan IT swasta untuk membangun platform digital perpajakan nasional. Setelah sistem berjalan dan stabil, operasionalnya kemudian dikembalikan ke Canada Revenue Agency (CRA).
Model ini memungkinkan pemerintah untuk menghindari biaya awal yang besar, tetapi tetap mempertahankan kendali penuh setelah sistem mencapai tahap kematangan. Kanada memastikan adanya transfer teknologi dalam kontrak, sehingga pemerintah dapat mengelola sistem secara mandiri setelah kontrak berakhir.
4.â â Estonia – Kemitraan dengan Swasta dalam Sistem E-Tax
Estonia, sebagai salah satu negara dengan sistem digitalisasi pemerintahan terbaik di dunia, menerapkan kemitraan dengan perusahaan teknologi untuk membangun E-Tax System. Dalam proyek ini, pihak swasta bertanggung jawab atas pengembangan software, pemeliharaan server, serta pengelolaan data, sementara pemerintah tetap memiliki kendali penuh atas kebijakan dan regulasi perpajakan.
Keberhasilan Estonia menunjukkan bahwa dengan regulasi yang kuat dan sistem keamanan data yang terjamin, kemitraan dengan swasta dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara signifikan.
Pelajaran yang Bisa Dipetik untuk Indonesia
Dari berbagai contoh di atas, ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan jika Indonesia ingin menggandeng pihak swasta dalam implementasi Core Tax System:
Pemerintah harus tetap memiliki kendali penuh atas kebijakan pajak dan regulasi perpajakan.
Kontrak harus memastikan adanya transfer teknologi agar sistem dapat dikelola secara mandiri di masa depan.
Keamanan data harus menjadi prioritas utama, dengan regulasi ketat terkait privasi dan perlindungan informasi.
Skema kerja sama harus mempertimbangkan model yang paling sesuai, seperti outsourcing, managed services, atau BOT.
Dengan belajar dari pengalaman negara lain, Indonesia bisa merancang strategi yang tepat untuk mempercepat implementasi Core Tax System, tanpa mengorbankan kedaulatan data dan kepentingan nasional.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #