Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 07 Mei 2025 - 15:02:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Puan Soal Hasan Nasbi yang Tak Jadi Mundur Sebagai Jubir Presiden

tscom_news_photo_1746604940.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait isu Hasan Nasbi yang sempat mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Officer (PCO), namun akhirnya batal dan tetap melanjutkan tugasnya.

Puan menegaskan penunjukan maupun pemberhentian pembantu presiden sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo Subianto selaku kepala negara.

"Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut itu prerogatif presiden," kata Ketua DPR Puan Maharani saat dimintai tanggapan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

"Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden," tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Seperti diketahui, Hasan Nasbi sempat mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo melalui Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Surat resign itu disampaikan sejak 21 April lalu.

Usai memberikan surat pengunduran diri, Hasan secara mengejutkan tetap ikut menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP). Surat pengunduran diri Hasan Nasbi disebut sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto dan masih dikaji.

Hasan mengaku sudah menghadap Prabowo usai mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan mendapat perintah langsung dari Prabowo untuk terus melanjutkan tugasnya sebagai kepala PCO.

Atas alasan itu, Hasan mengaku menerima perintah dengan alasan loyal terhadap Prabowo. Ia akhirnya menjalankan kegiatan selaku Kepala PCO seperti sedia kala.

Terkait hal ini, Puan menyebut keputusan akhir jabatan seseorang tetap berada di tangan Prabowo, termasuk jika ada pihak yang mengajukan pengunduran diri atau justru ditunjuk untuk posisi tertentu.

"Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden, kriterianya yaitu prerogatif Presiden," tutup Puan.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement