Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 08 Mei 2025 - 08:47:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Kasus Penembakan di Samarinda, Komisi III DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

tscom_news_photo_1746668840.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menilai, peristiwa berdarah ini menjadi salah satu bukti longgarnya pengawasan keamanan di tempat-tempat hiburan malam.

“Tentunya peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, bagaimana pengawasan keamanan di tempat hiburan sangat longgar. Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Abdullah, Kamis (8/5/2025).

Seperti diketahui, penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, Kaltim, pada Minggu (4/5) sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan 5 luka tembak.

Abdullah meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah. Ia juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.

Jika tak ada evaluasi dan perbaikan, Abdullah khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat.

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," tuturnya.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambung Abdullah.

Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Abdullah pun kembali mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Polri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan perizinan tempat hiburan malam.

“Termasuk SOP pengamanan, koordinasi antar aparat, dan kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat hiburan,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

“Tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ladang subur bagi kejahatan, peredaran senjata ilegal, dan aksi anarkis. Harus ada sistem penertiban dan pengawasan berkala yang melibatkan kepolisian setempat dan pemerintah daerah," imbuh Abdullah.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi lokasi kejahatan.

"Penanggung jawab usaha THM juga tidak bisa lepas tangan. Mereka wajib menjamin bahwa lokasi usaha mereka tidak menimbulkan keresahan publik,” ungkapnya.

Meski berfungsi sebagai sarana rekreasi, Abdullah menekankan bahwa THM tidak boleh mengorbankan ketenangan dan ketertiban masyarakat sekitar. Menurutnya, setiap THM harus tunduk pada regulasi yang mewajibkan adanya standar keamanan minimum, sistem pemantauan, dan koordinasi aktif dengan aparat keamanan lokal.

“Pemilik dan pengelola tempat hiburan malam harus memastikan lingkungan usaha mereka tidak mengancam ketenangan masyarakat sekitar. Di sinilah, fungsi pengawasan dan penegakan hukum menjadi penting," jelas Abdullah.

"Jika tidak, masyarakat akan kehilangan rasa percaya terhadap hukum, khususnya aparat keamanan," imbuhnya.

Abdullah mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan tegas, termasuk revisi peraturan daerah. Atau bisa dengan mengevaluasi izin operasional THM yang membahayakan masyarakat.

“Pemangku kebijakan jangan ragu menindak tegas pelaku maupun pemilik usaha yang lalai terhadap kewajiban menjaga keamanan tempat hiburan malam. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya,” papar Abdullah.

Menurutnya evaluasi harus dilakukan sekarang juga, mulai dari aspek perizinan, sistem keamanan internal, hingga pengawasan eksternal oleh aparat.

"Tempat hiburan malam boleh hidup, tapi jangan sampai jadi tempat mati bagi warganya,” pungkas Anggota Komisi Hukum DPR tersebut.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement