JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR F-Golkar Soedeson Tandra meminta, adanya pengawasan ketat dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada justice collaborator (JC).
Soedeson begitu ia disapa menegaskan, pemilihan justice collaborator atau JC harus diawasi ketat agar tepat sasaran dan suatu kasus bisa benar-benar terungkap. Ia berharap, agar tidak ada permainan dalam penetapan justice collaborator atau JC,
“Yang perlu diawasi secara ketat implementasi di lapangannya sehingga bisa benar-benar ini dapat dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Pengawasanya harus ketat sehingga jangan sampai orang yang bukan JC dimainin jadi JC,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis,(26/6/2025).
Lebih lanjut, Soedeson meyakini, aturan ini akan membantu aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan kerah putih yang selama ini sistematis dan terorganisir. Para penjahat kerah putih, lanjut dia, selama ini juga mempunyai jaringan luas dan kerap mengacam para saksi untuk memberikan kesaksian.
“Dengan aturan ini saksi justice kolaborator bisa merasa aman, membantu pemerintah, membantu aparat penegak hukum untuk membongkar dan menyelesaikan perkara itu. Sehingga memulihkan kerugian keuangan negara secara tuntas dan semaksimal,” imbuh dia.
Politikus Partai Golkar ini menekankan, pemberian penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada justice collaborator (JC) telah diterapkan diberbagai negara. Aturan itu juga sejalan dengan DIM RUU KUHAP.
“Kita harus lihat bangsa kita tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari pergaulan dunia dan dimana-dimana diatur juga JC di Amerika ada, di Inggris ada dan negara-negara lain ada bukan kita sendiri yang mengatur begitu,” tandas dia.