JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses hukum terhadap Aipda Robig, terdakwa kasus penembakan pelajar SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy. Desakan itu muncul setelah muncul dugaan intimidasi terhadap saksi anak berinisial V oleh kuasa hukum Aipda Robig, Muhammad Kabib Latif, saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
“Sejak awal kasus ini tidak transparan dan sarat kejanggalan. Apakah ada sosok kuat yang melindungi terdakwa sehingga nekat mengangkangi hukum di hadapan jutaan mata penduduk Indonesia?!” kata Abdullah geram, Senin (7/7/2025).
Seperti diketahui, dugaan intimidasi itu terjadi di depan PN Semarang, pada Selasa (1/7). Saat itu, saksi kunci kasus tewasnya Gamma berinsial V diadang seorang pria berpakaian hitam. Adapun Gamma ditembak Aipda Robig Zainudin pada November 2024 lalu di mana kasusnya sempat ramai dan menyita perhatian publik saat itu.
Narasi di medsos menyebut orang berpakaian hitam tersebut adalah intel polisi. Netizen pun mempertanyakan mengapa polisi berbuat begitu meski pihak polisi membantah bahwa pihak yang mengintimidasi saksi anak tersebut adalah personelnya.
Untuk itu, Abdullah meminta masyarakat kembali ‘memeloti’ kelanjutan proses hukum kematian Gamma yang dinilai sangat mencederai keadilan.
"Agar kasus hukum tewasnya Gamma yang ditembak oleh Aipda Robig ini tidak semakin parah mencederai keadilan dan supremasi hukum, saya mengajak semua pihak untuk memelototi kasus ini dan bersuara lantang bila ada penyimpangan," tegasnya.
Soal dugaan intimidasi saksi kunci di pengadilan terhadap kasus tewasnya Gamma, pengacara korban menyatakan bahwa terduga pelaku adalah anggota tim kuasa hukum Robig.
Menanggapi hal ini, Abdullah mendorong agar keluarga dan kuasa hukum dari V membawa dugaan intimidasi ke ranah hukum agar bisa diusut secara pidana.
"Mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta undang-undang KUHP jika peristiwa yang dijelaskan itu benar, tentu mungkin saja bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut,” ungkap Abdullah.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Penegakan Hukum dan Keamanan DPR ini juga menekankan pentingnya pengawasan dari lembaga eksternal terhadap jalannya proses peradilan kasus kematian Gamma. Abdullah menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa terkikis jika penanganan kasus terus bermasalah.
“Pengawasan eksternal dari institusi lainnya dalam proses penegakan hukum kasus Gamma mesti dilakukan, misalnya dengan melibatkan LPSK, Kompolnas, Komnas Anak dan institusi lainnya," tutur Legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu.
"Ini untuk meyakinkan dan membuktikan kepada publik bahwa hukum dapat ditegakan seadil-adilnya tanpa intervensi dan intimidasi oleh siapapun,” imbuh Abdullah.
Sebagai informasi, kasus kematiaan Gamma sempat ramai diberitakan pada akhir tahun 2024. Kasus tersebut bahkan diwarnai oleh manipulasi sebab awalnya pelaku yakni Aipda Robig disebut menembak korban karena melakukan tawuran.
Padahal saat kejadian tak ada peristiwa tawuran, dan belakangan diketahui pelaku menembak korban karena motornya terserempet. Video penembakan Gamma oleh pelaku sempat viral di media sosial.
Komisi III DPR pun pernah memanggil jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang terkait penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy oleh Aipda Robig yang merupakan oknum Polres Semarang. Komisi III DPR menyoroti soal manipulasi kasus hingga maraknya penggunaan senjata api (senpi) hingga menyebabkan warga sipil meninggal dunia.