Pekalongan, 23 Juni 2025 — Dua warga Kabupaten Pekalongan, Purwanto dan Zafarun, melaporkan dugaan penculikan, penganiayaan, dan penyebaran video pencemaran nama baik yang mereka alami ke pihak kepolisian. Kasus ini menyeret inisial anggota DPR RI berinisial AA yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurut laporan resmi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah dan Polres Pekalongan, peristiwa berawal dari temuan uang tunai dalam amplop yang diduga digunakan untuk politik uang saat masa tenang Pemilihan Bupati Pekalongan pada November 2024. Temuan itu dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Namun, tak lama setelah pelaporan, salah satu relawan dari pasangan calon lawan, Purwanto, dilaporkan mengalami penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal. Ia mengaku dipaksa memberikan pengakuan dalam video yang kemudian disebarkan ke media sosial. Video itu menuduh dirinya sebagai dalang penyebar informasi palsu terkait politik uang. Zafarun, rekan Purwanto, turut merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut.
Polisi: Laporan Sedang Diproses
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu membenarkan adanya laporan tersebut. "Polda Jateng saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran UU ITE dan permintaan klarifikasi juga dilakukan oleh Polres Pekalongan terkait unsur penculikan dan penganiayaan," ujarnya kepada media, Senin (23/6).
Baik Purwanto maupun Zafarun telah memberikan keterangan kepada penyidik. Bukti berupa rekaman video, tangkapan layar penyebaran konten, dan laporan medis akibat luka yang diderita telah disertakan.
Aspek Hukum yang Melingkupi
Ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Dr. Hestu Cipto Handoyo, menyatakan bahwa jika benar ada unsur pemaksaan pembuatan video dan penyebarannya untuk mencemarkan nama baik, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara hingga empat tahun.
Sementara itu, unsur penculikan dan kekerasan dapat dijerat Pasal 328 KUHP (penculikan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan). Jika terbukti ada perintah dari pihak ketiga yang memiliki kekuasaan, maka bisa dikenakan sebagai pelaku intelektual berdasarkan asas dolus eventualis.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Terduga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AA, oknum anggota DPR RI yang disebut-sebut dalam laporan. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui staf dan fraksinya belum mendapat jawaban. DPR RI sendiri melalui Badan Kehormatan belum mengumumkan sikap terkait dugaan ini.
Ketua Komisi III DPR, dalam pernyataan terpisah, menyebut bahwa DPR menghormati proses hukum dan meminta semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. "Jika terbukti, kami akan memproses sesuai mekanisme etik. Tetapi biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu," ujarnya.
Desakan Transparansi dan Perlindungan Korban
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengecam tindakan represif dalam proses politik lokal. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak independen dan memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta turun tangan.
"Kami mendesak agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis. Ini bukan hanya soal hukum individu, tetapi menyangkut kualitas demokrasi lokal dan marwah lembaga legislatif," ujar aktivis HAM, Rika Ardiani.
Kasus ini membuka kembali perdebatan soal integritas elite politik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara publik. Jika terbukti, maka tindakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga perwakilan rakyat.
TeropongSenayan.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan upaya klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #