JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk tidak main-main lagi dalam penetapan dan pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia (BI).
MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI tersebut ke hadapan publik.
Diketahui, KPK sebelumnya, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.
Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S (Satori) dan HG (Heri Gunawan)
"Dulu sudah pernah diumumkan ada tersangkanya, tapi diralat oleh jubirnya. Dan sekarang katanya ada lagi akan segera diumumkan. Kita minta KPK serius, kok saya nilai KPK justru main-main," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Boyamin, KPK masih terlihat kesulitan dalam mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Saksi-saksi yang dipanggil KPK dalam kasus dana CSR BI masih banyak yang tidak datang.
"Buktinya ketika memanggil orang dengan cepat, nyatanya dipanggil tidak cepat. Takutnya, nanti akan molor lagi, penetapan dan pengumuman tersangka, karena saksi-saksi yang dipanggil untuk melengkapi data-datanya tidak datang," tegasnya.
MAKI meminta KPK serius dalam menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI secepatnya. KPK harus melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus ini.
"KPK harus menerbitkan pemanggilan paksa seperti pada Azis Syamsudin. Terbitkan surat perintah membawa ke KPK, dijemput paksa untuk diperiksa. Setelah 24 jam dipulangkan, karena statusnya masih sebagai saksi. Tapi harus diperiksa dulu," ujarnya.
Langkah ini, lanjut Boyamin, harus dilakukan KPK segera , karena apabila tidak bersikap tegas, maka akan banyak saksi-saksi yang mangkir pada pemanggilan kedua, yang berakibat penyelesaian kasus ini menjadi berlarut-larut dan molor.
"Jadi itu langkah KPK yang harus dilakukan segera. KPK harus melakukan upaya paksa pada pemanggilan berikutnya agar diperoleh data-data dan dokumen yang diperlukan," katanya.
Ia menilai apabila tidak ada tindakan tegas pemanggilan paksa untuk diperiksa sebagai saksi seperti yang terjadi pada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Jabar Banten (BJB).
Sehingga pengusutan kasusnya menjadi tidak jelas sampah saat ini, padahal KPK sudah ada 5 tersangka, sementara Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar belum diperiksa.
"Kalau tidak ditindak tegas seperti kasusnya Ridwan Kamil, akibanya perkembangan kasus BJB tidak jelas. KPK harus tegas, panggil paksa, bawa ke KPK untuk diperiksa," kata Koordinatror MAKI ini.
Karena itu, apabila tidak ada pemanggilan paksa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mangkir untuk diperiksa, penyelesaian korupsi dana CSR terindikasi akan molor lagi dan molor lagi, begitu seterusnya..
"Soal dana CSR BI, saya sudah melakukan somasi ke KPK. Indikasinya akan molor lagi, kalau tidak ada upaya paksa terjadap saksi dipanggil tidak datang. Maka kita akan segera ajukan gugatan praperadilan. Kita akan gugat supaya KPK tidak main-main lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia, setelah sebelumnya sempat diralat.
Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap jadwal pengumuman tersangka untuk perkara tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan penyidik tengah memfokuskan penanganan perkara ini terhadap dua anggota DPR RI.
Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penggunaan dana CSR oleh dua legislator berinisial S (Satori) dan HG (Heri Gunawan).