Oleh Fath pada hari Rabu, 23 Jul 2025 - 13:35:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Respons Status Eks Prajurit Marinir Satria Kumbara, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah

tscom_news_photo_1753252526.jpg
Anton Sukartono Suratto Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto, meminta
pemerintah dapat merespons permintaan eks anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan cermat dan tidak gegabah.

Hal tersebut disampaikan Anton begitu ia disapa menanggapi video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing tepatnya Rusia. Dalam video itu, Satria memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menjadi WNI.

“Saya berharap isu ini ditangani secara cermat, proporsional, dan tidak gegabah, agar tidak mencederai wibawa institusi pertahanan maupun posisi kebijakan luar negeri Indonesia,” kata Anton kepada awak media di Jakarta, Rabu,(23/7/2025).

Lebih lanjut, Anton menegaskan,
pentingnya pemerintah untuk memastikan kembali status kewarganegaraan Satria secara resmi melalui verifikasi lintas instansi. Hal ini, tegas Anton, termasuk di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM.

“Jika terbukti bahwa yang bersangkutan bukan lagi WNI, maka yurisdiksi hukum dan perlindungan dari negara Indonesia tidak berlaku terhadapnya,” papar Anton.

“Apabila yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI lagi, perlu pertimbangan dan kecermatan terkait potensi risiko yang diambil,” tambah Anton.

Anton menjelaskan, mengacu Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan disebutkan bahwa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela ikut militer asing tanpa izin Presiden. Tindakan Satria, lanjut Anton, sudah memenuhi kriteria ini.

“Mengizinkannya kembali berarti kita mengabaikan aturan itu dan memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat. Ini juga bentuk ketegasan negara dalam menjaga martabat kewarganegaraan kita,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini memandang, hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bahwa penanganan terhadap WNI yang membelot dan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain harus menjadi preseden hukum dan institusional yang kuat.

“Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap personel aktif maupun purnawirawan perlu diperkuat demi menjaga marwah institusi pertahanan dan posisi Indonesia di tataran global,” tandas Anton.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai" terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement