JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk. Keenamnya masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 27 Mei 2025 lalu.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana yang juga akademisi Dr Chairul Huda, menyatakan bahwa enam terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum untuk melakukan pembelaan. Di antaranya melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu jelas Chairul, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat. Bahkan bisa menghentikan penyidikan.
"Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup," kata Chairul saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Ketika ditanya, apakah Kejagung bisa mencabut status tersangka kepada seseorang, Chairul tak menampik langkah itu.
"Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,," jelasnya.
Seperti diketahui, ernam terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, dan Dody Martimbang. Dua orang lainnya adalah Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).