Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 25 Jul 2025 - 17:19:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

tscom_news_photo_1753438763.jpg
Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim Komisi III sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan, Kamis (24/7).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT.

Dalam pertemuan tersebut, Aboe Bakar memberikan apresiasi atas keberhasilan Operasi Pekat Turangga yang digelar oleh Polda NTT pada Mei lalu. Operasi ini dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat, dengan total 92 kasus premanisme dan tindak kejahatan berhasil ditangani.

"Ini adalah capaian luar biasa dari Polda NTT. Operasi Pekat Turangga menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Aboe Bakar dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Aboe juga mengapresiasi keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran zat berbahaya jenis poppers, dengan barang bukti mencapai 14.000 botol yang berhasil diamankan oleh Polda NTT. "Temuan ini menunjukkan bahwa NTT tidak hanya menjadi jalur lintasan, tapi juga mulai menjadi target distribusi narkotika dan zat adiktif. Tindakan tegas seperti ini patut didukung," tambahnya.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Aboe Bakar juga menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Ia meminta kejelasan tindak lanjut atas kasus tersebut.

“Kasus ini sangat sensitif, karena menyangkut integritas institusi Polri. Harus ada transparansi dan ketegasan dalam penanganannya,” tegasnya.

Selain soal narkotika, Aboe Bakar juga menyinggung perihal penyitaan tanah seluas 99.785 meter persegi milik keluarga Konay oleh Kejati NTT. Tanah tersebut, menurutnya, telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan sejak 1997. Ia mempertanyakan dasar hukum penyitaan yang dilakukan, mengingat ada potensi pergeseran dari perkara perdata ke pidana.

“Saya ingin tahu apakah penyitaan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah Kejati NTT telah menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? Ini soal supremasi hukum,” kata Aboe Bakar.

Ia juga meminta penjelasan sejauh mana Kejati NTT melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM, terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Apakah ada bukti dari BPN bahwa tanah itu adalah milik Kemenkumham? Dan apakah Kejati sudah mendapatkan konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bahwa objek tanah tersebut memang termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN)?" tanyanya.

Menurut Aboe Bakar, transparansi dan prosedur hukum yang akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari agenda rutin Komisi III DPR RI dalam memastikan pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum dan pengelolaan administrasi hukum di daerah berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement