Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 02 Agu 2025 - 19:49:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Hanura: Presiden Prabowo Dinilai Telah Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

tscom_news_photo_1754138953.jpg
Oso saat di wawancara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo dinilai telah mengembalikan marwah penegakan hukum kembali ke track-nya.

"Melalui abolisi dan amnesti yang kita dukung ini, terlihat sesuatu bukti bahwa ada indikasi perbaikan-perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil dan kebenaran," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat konferensi pers DPP Partai Hanura soal Keputusan Presiden tentang Abolisi dan Amnesti, Jakarta, Sabtu (2/7/2025).

Hadir dalam konferensi pers ini Sekjen DPP Hanura Benny Rhamdani dan sejumlah pengurus DPP seperti Patrice Rio Capella, Marwan Paris, dan lainnya.

Diakui OSO, upaya hukum kepada Hasto dan Tom Lembong, seperti penilaian banyak pihak, bukan murni penegakan hukum. Lebih banyak unsur politisnya.

Makanya, OSO menilai, lewat terobosan ini, Presiden telah meletakkan dasar hukum yang tegak dan benar.

"Wartawan, rakyat, semua sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Ini yang diperbaiki Pak Prabowo, amnesti dan abolosi ini justru ini peletakkan landasan, untuk membersihkan semua," paparnya.

Di luar ini, OSO menyatakan, sejak pengukuhan dan pelantikan, Partai Hanura mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo. Hanura, sambungnya, mendukung Prabowo dengan ikhlas dan dari hati nurani. Prinsipnya, partainya akan mendukung program dan kebijakan yang bagus dan mengoreksi yang keliru.

"Kita dukung program yang baik. Yang tidak, kita koreksi. Pak Prabowo bersedia dikoreksi. Buktinya abolisi dan amnesti ini," tutur OSO.

Menambahkan OSO, Benny Rhamdani menegaskan, partainya mendukung penuh Presiden Prabowo menggunakan hak konstitusionalnya. Dia menilai, keputusan ini bentuk sikap kenegarawanan Prabowo dan bagian restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya.

"Yakni melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik," tegas Benny.

Partai Hanura, sambung Benny, percaya keputusan Presiden bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. Melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin UUD 1945.

Ditegaskan, abolisi dan amnesti adalah extraordinary legal instruments atau perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan.

Hanura, kata Benny, berharap keputusan ini jadi momentum penting bagi Presiden menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional. Negara tidak boleh membiarkan hukum dipakai alat represi kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok pembela demokrasi.

"Kami yakin keputusan ini juga akan menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional," yakin Benny.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement