Oleh Fath pada hari Kamis, 21 Agu 2025 - 08:02:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Miris Pejabat Negara Berpesta Pora Menghambur-hamburkan Uang, Balita di Sukabumi Tewas Karena Cacingan Akut

tscom_news_photo_1755738174.jpg
Nurhayati Effendi Anggota DPR RI dari fraksi PPP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerhati perempuan dan anak, Nurhayati Effendi, mengaku miris mendengar kabar meninggalnya seorang balita bernama Raya (4) di Sukabumi, Jawa Barat akibat tubuhnya dipenuhi cacing. Pasalnya, Raya meninggal lantaran buruk penanganan medis hingga kondisi ekonomi dari orang tua yang mengalami keterbelakangan mental.

Nurhayati prihatin, lantaran meninggalnya Raya terjadi saat para pejabat di Indonesia beramai-ramai untuk menaikkan gaji, tunjangan dan mobil dinas. Situasi ini, kata Nurhayati, juga terjadi saat negara sedang berpesta pora menghabiskan banyak uang hanya untuk momen peringatan HUT RI ke 80 pada 17 Agustus 2025.

“Sangat miris memang di negara kita yang sedang menaikan gaji,tunjangan dan mobil dinas baru untuk pejabat-pejabat negara dan berpesta pora menghabiskan banyak uang negara hanya untuk pesta 1 hari di 17 Agustus kemarin tapi masih ada anak-anak Indonesia yang bernasib seperti Raya ini,” kata Nurhayati kepada awak media di Jakarta, Rabu,(20/8/2025).

Lebih lanjut, Nurhayati berharap, agar Indonesia ke depan dapat mempunyai pemimpin-pemimpin yang berempati kepada rakyatnya ketimbang dirinya sendiri. Nurhayati mengingatkan, pejabat negara diangkat untuk membela rakyat bukan memperkaya diri sendiri.

“Semoga ke depan kita mempunyai pemimpin-pemimpin yang empati kepada rakyatnya dan mementingkan rakyat daripada diri mereka sendiri. Harus diingat bahwa seharusnya pejabat-pejabat negara ini diangkat untuk bekerja demi membela rakyat bukan memperkaya diri sendiri,” tegas Nurhayati.

Nurhayati mengingatkan, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Nurhayati menerangkan, dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat 10 poin pemenuhan hak asasi manusia.

“Hak perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan menunaikan hak anak dan kewajiban anak. Hak anak tersebut adalah hak hidup, tumbuh dan berkembang, hak beribadah, berpikir, dan berekspresi; hak pendidikan, hak menyatakan dan didengar pendapatnya dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber Nurhayati.

“Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum,” tambah eks calon Wali Kota Tasikmalaya ini.

Nurhayati mengakui, bila Raya tidak mendapatkan haknya baik sebagai anak dan warga negara. Padahal, tegas Nurhayati, apabila orang tua tidak mampu mengurus anak sudah sepatutnya keluarga mengambil alih.

“Apabila keluarga tidak mampu maka masyarakat sekitarnya melaporkan kepada desa dan desa meminta dinsos untuk mengurus anak tersebut berdasarkan pasal-pasal di atas bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengurus anak-anak terlantar yang tidak bisa hidup layak dan mendapatkan hak anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, kisah pilu dialami seorang bocah perempuan bernama Raya (4 tahun) di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Anak dari Udin (32 tahun) dan Endah (38) itu tewas dengan kondisi cacingan akut.

Keluarga ini tinggal di sebuah rumah bilik dengan model panggung, bagian bawahnya adalah kandang ayam yang penuh kotoran. Diduga Raya terpapar cacing dari sana.

Raya ditemukan oleh tim pegiat sosial Iin atau @rumah_teduh_sahabat_iin, pada 13 Juli 2025. Kondisi Raya saat itu sudah tidak sadar dan langsung dibawa ke RS.

Ibunya—yang kurang baik secara mental itu—menjawab tidak ada uang saat ditanya mengapa tidak membawa Raya ke RS.

Tim Iin berupaya ke sana-ke mari mencari pertolongan, dioper-oper oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Dinsos Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan Sukabumi, bahkan ke lembaga zakat besar di Sukabumi.

Hasilnya, nihil. Tidak ada pertolongan biaya hingga Raya meninggal pada 22 Juli 2025. Tim Iin pun menanggung sendiri biaya Rp 23 juta.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement