JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Azis Narang, Wakil Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, mengecam keras apa yang disebutnya sebagai “pembegalan legalitas” Ormas atau Perkumpulan atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan suatu skenario licik oleh yang diduga beberapa oknum DPP Partai Golkar yang berujung pada terbitnya Kemenkum oleh Dirjen AHU tanggal 2 September 2025 diluar prosedur dan telak-telak melanggar hukum negara, dan berdampak mengancam kepastian hukum dimata publik dan para investor.
Selain itu para oknum DPP Partai Golkar itu diduga telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar, katanya kepada wartawan pada Sabtu malam (06/09/2025) di Jakarta.
Azis menilai rangkaian kejadian — bermula dari inisiatif Ketua Umum Bahlil pada akhur Januari 2025 lalu menugasi sdr Fadh Arafiq Ketua Bidang Ormas melobby Ketua Umum Depinas SOKSI yang sah berdasarkan Kepmenkumham sejak tahun 2016, 2018 dan 2023 serta pemegang 5 dokumen historis penugasan Pendiri SOKSI Prof.Dr.Suhardiman itu.
Pada intinya Ketum Bahlil bersama Fadh melobby agar Ketum Ali Wongso bersatu sebagai SOKSI dengan DEPINAS SOKSI dalam satu SOKSI sekaligus Ali Wongso harus menyerahkan kepemimpinan Ketua Umum SOKSI kepada Sdr Misbhakun Sekjen Depinas “DEPINAS SOKSI” ketika itu untuk menjadi Ketua Umum SOKSI 2025-2030 melalui suatu pola dan mekanisme yang diistilahkan ‘Munas Bersama” tapi artifisial karena bukan SOKSI bersama dengan SOKSI sehingga menurut SOKSI, hal itu melanggar AD/ART SOKSI hasil Munas XI SOKSI Tahun 2022 di Pekanbaru dan tidak bermartabat.
Disinilah Bahlil mengalami benturan keras karena penolakan halus dari Ketum Ali Wongso yang teguh mempertahankan integritas dan martabat serta konstitusi organisasi, jauh dari pragmatisme transaksional yang memang bukan karakter SOKSI.
Selanjutnya skenario “begalisasi atau pencurian” mulai dipersiapkan oleh para oknum tersebut dan SOKSI mengantisipasinya dengan Somasi dilanjutkan menggugat Perbuatan Melawan Hukum DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – melanggar Pasal 59 UU Ormas yang melarang penggunaan nama ormas lain.
Tetapi para oknum yang ingin membegal tersebut tetap menjalankan skenarionya dengan melaksanakan yang semestinya “MUNAS DEPINAS SOKSI” berdasarkan legalitasnya dari Kemenkumham tetapi memanipulasinya dengan nama SOKSI yang bukan haknya menjadi “MUNAS XII SOKSI” yang manipulatif secara hukum organisasi dan hukum negara pada 20 Mei 2025 di Bidakara Jakarta.
Munas manipulatif itu dibuka resmi oleh sdr Bahlil Ketum Partai Golkar dan hasilnya dilaporkan dan diolah di Ditjen AHU Kemenkum hingga terjadi pengesahan administratif di Kemenkumham dengan membegal atau mencuri legalitas SOKSI yang sah dengan melanggar hukum ini bukan proses biasa, melainkan skenario politik yang diduga melibatkan jaringan Ketum Partai Golkar, tegas kader senior SOKSI mantan Ketua Bakornas Fokusmaker sayap mahasiswa SOKSI itu.
Lebih jauh ia menyatakan “Ini bukan perselisihan internal SOKSI. Ini adalah perampasan hak institusional yang dilakukan lewat kombinasi legitimasi politik dan pintu administratif negara,” tegas Azis. Pertanyaannya sekarang, “Apa tindakan itu adalah jelas melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan dan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan ?? Tentu sangat jelas !”
Azis sebagai seorang Kader Partai Golkar menambahkan bahwa, dalam konteks Partai Golkar, keterlibatan pimpinan partai—termasuk nama-nama terdepan—membawa konsekuensi politik dan konstitusional yang tak bisa diabaikan.
Menurutnya, ketika Ketua Umum partai memberi legitimasi publik pada Munas yang manipulatif secara hukum organisasi dan hukum negara, maka pelanggaran terhadap Pasal 37 AD/ART Partai Golkar yang menempatkan SOKSI sebagai organisasi yang mendirikannya dan sebagai sumber kader, bukan onderbouw atau sayapnya yang bisa diintervensi—tetapi telah terjadi sebaliknya dan sudah tentu wajib dipertanggungjawabkan dalam suatu forum partai yang diadakan untuk itu.
Lebih jauh, Azis menilai pelanggaran semacam ini membuka pintu bagi dinamika politik yang lebih luas dalam koridor AD/ART Partai Golkar : suatu pelanggaragan AD/ART dan akumulasi persoalan legitimasi publik dan para anggota Partai dapat menjadi dasar dan tekanan menguatnya tuntutan Munas Luar Biasa (Munaslub) yang selama lima bulan terakhir makin mengemuka di kalangan internal Partai Golkar.
Tekanan itu, kata Azis, diperkuat pula oleh berkembangnya opini publik pasca demonstrasi rusuh akhir Agustus — peristiwa yang memicu sorotan luas dan berkembangnya narasi soal keterlibatan jaringan tertentu yang populer disebut “Geng Solo”.
Dalam suasana publik yang sensitif itu, para kader Partai Golkar di tanah air tentu tanggap mengantisipasi bagaimana keberadaan dan peranan kader yang terkait geng solo dalam kepemimpinan Partai Golkar kedepan? Bagaimanapun kepemimpinan yang harus integrated total dan inherent dengan kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto tidak bisa ditawar sejalan dengan urgensi Partai Golkar harus segera kembali ke khittahnya - politik negara dengan doktrin karya kekaryaan membangun negara, bukan mempertahankan politik kekuasaan dengan pragmatisme dan politik transaksional yang melahirkan banyak kleptokrat dan melestarikan paradoks Indonesia yang menyengsarakan rakyat banyak.
Untuk itu, tuntutan Azis jelas dan tegas : Kemenkum/Dirjen AHU harus membuka seluruh berkas dan audit administratif dasar penerbitan Kemenkum 2 September 2025, mengapa sampai bisa ada dan terjadi pembukaan blokir Kepmenkum SOKSI tanpa Surat Permintaan Membuka dari Ali Wongso selaku Pemegang Hak Istimewa sesuai Surat Dirjen AHU 18 Desember 2023 berdasarkan Permenkumham Nomor : 28 Tahun 2016 jo Permenkum No. 2 Tahun 2025 ?
Azis meyakini ada maladministrasi atau penyimpangan hukum disitu, sebab selama ini tidak pernah Sistem Administrasi Badan Hukum berbasis elektronik bisa meloloskan suatu nama yang sama atas badan hukum Perkumpulan, Yayasan atau Perseroan.
Maka demi memulihkan kredibilitas Sistem AHU dan Kemenkum dalam hal tegaknya kepastian hukum dimata publik dan bahkan para investor, Kepmenkum yang mencuri legalitas SOKSI itu harus secepatnya dibatalkan oleh Menkum dan Dirjen AHU.
Jika mau diterbitkan Kepmenkum atas nama DEPINAS SOKSI sebagai kelanjutan Keppmenkumham DEPINAS SOKSI tahun 2020 silahkan diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam pencurian legalitas SOKSI, Azi meminta agar tidak preseden maka perlu disidik sesuai ketentuan hukum dan diberikan sanksi proporsional sebagaimana mestinya.
Adapun di ranah partai, Azis menegaskan DPP Partai Golkar selayaknyalah segera memanggil forum internal Partai untuk menguji pertanggungjawaban pimpinan sesuai AD/ART Partai Golkar.
“Ini penting soal kepastian hukum dan masa depan kaderisasi serta perjuangan politik Partai Golkar,” kata Azis Narang menutup pernyataannya.