JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menerbitkan aturan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Reformasi kebijakan TKDN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, berharap langkah pemerintah dalam melakukan reformasi kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN akan berdampak langsung ke masyarakat. Zulfikar meminta, reformasi kebijakan ini dapat memberikan dampak positif sesegera mungkin.
“Tentu kita apresiasi jika kebijakan ini bisa menghasilkan sesuatu yang positif utamanya jika masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” kata Zulfikar Suhardi, Sabtu,(20/9/2025).
Lebih lanjut, Zulfikar Suhardi mengingatkan, agar industri lokal tanah air dapat turut bersiap menyambut reformasi kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Industri dalam negeri, tegas dia, harus bersiap menyambut kebijakan ini dari segi kualitas, kapasitas dan standar produk ke depannya.
“Kita berharap agar industri lokal bisa siap menyambut kebijakan ini utamanya dari segi kualitas, kapasitas dan standarnya,” jelas Zulfikar Suhardi.
Meski demikian, Politikus muda Partai Demokrat ini menambahkan, pentingnya evaluasi berkala terkait dengan langkah reformasi kebijakan ini. Zulfikar Suhardi menekankan, pentingnya melihat dampak dari reformasi kebijakan TKDN yang dilakukan Kemenperin ini.
“Ke depan kita harus melihat dampak dari regulasi ini, misal berapa investasi yang masuk, berapa banyak tenaga kerja yang terserap, berapa nilai tambah dalam negeri dan juga kontribusi terhadap PDB kita,” imbuh Zulfikar Suhardi.
Zulfikar Suhardi melanjutkan, langkah ini diperlukan lantaran semua pihak pasti berharap adanya peningkatan dari segala aspek usai dilakukanya reformasi kebijakan soal TKDN ini.
Terakhir, Legislator asal Sulawesi Barat atau Sulbar ini mengingatkan, untuk mencegah terjadinya ralalebeling atau (pelabelan ulang) kepada produk atau data seiring reformasi kebijakan TKDN ini.
“Karena pastinya kita mengharapkan ada peningkatan yang dihasilkan dari regulasi ini, dan yang terakhir adalah jangan sampai angka-angka itu hanya akan menjadi formalitas artinya, praktek relabeling jangan sampai terjadi,” imbuh dia.
Dengan demikian, Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( BPD HIPMI) Sulawesi Barat, memastikan Komisi VII DPR turut akan mengawal penuh reformasi kebijakan TKDN ini.
“Kita pastikan akan mengawal penuh demi kesuksesan jalanya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto,” tandasnya.
Diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Namun, praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat, akan ditindak tegas.
"Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD," ujar Agus dalamnya keterangannya, Sabtu, 13 September 2025.