Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 11 Nov 2025 - 13:06:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

tscom_news_photo_1762841160.jpeg
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi yang ideal untuk mencegah korupsi bagi kepala daerah. Sebab dalam praktiknya, menurut Khozin, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari presentase PAD telah berjalan lama sejak tahun 2000.

Sebagai anggota yang duduk di Komisi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah itu, Khozin menilai usulan tersebut kurang tepat lantaran dana insentif dari PAD sudah berjalan sejak lama.

“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Khozin, Selasa (11/11/2025).

Selain praktik insentif PAD telah berjalan sejauh ini, menurut Khozin, filosofi insentif juga bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelas Legislator dari dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya ada wacana agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Usulan ini muncul menanggapi kasus korupsi berulang yang dilakukan kepala daerah akibat tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.

Tambahan insentif ini dinilai bisa menjadi formula khusus untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, lantaran kepala daerah dianggap telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.

Peluang penyalahgunaan kewenangan dinilai akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan formula. Komisi II DPR disebut akan turut membahas mengenai sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Terkait hal itu, Khozin menegaskan bahwa dana insentif kepala daerah tidak dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi bagi kepala daerah. Sebab menurutnya, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” tegas Khozin.

Khozin menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan pemda harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” tutup Khozin.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement