
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dr. (Cand) Shri Hardjuno Wiwoho, SH, MM,., selaku kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II Sultan Rahardjo yang merupakan salah satu ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, mendatangi lokasi sebidang tanah di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, dalam rangka sidang Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sebidang tanah yang terletak di sebelah Bulog itu ada sebagian yang diakui dan diawasi oleh "Qian Santang Law Firm" yang sudah dipagar. Namun, Hardjuno Wiwoho menegaskan kepada media bahwa tanah tersebut bukan bagian tanah warisan keraton, melainkan milik ahliwaris.
Menurutnya, berdasarkan peta luas lahan (letter C 1265), tanah ini berukuran sekitar 528,000 m² atau sekitar 52,8 hektar setelah proses penetapan pengadilan terakhir (constatering dan aanmaning) pada tahun 2021.
Namun, kuasa hukum sebelumnya dari ahliwaris diduga telah melakukan penjualan beberapa objek tanah tersebut dengan landasan hukum yang tidak sah, sehingga kini terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Sumber terkait transaksi yang belum selesai.
Hardjuno Wiwohomengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan di berbagai lokasi khususnya wilayah Kelurahan Larangan. Ia menunjukkan area di belakang pagar "Qian Santang" dan menegaskan jika hak kepemilikan jelas harus diikuti dengan sertifikat yang sah.
Kendati sudah disampaikan somasi, mereka hanya mendapat jawaban yang kurang memuaskan dari pihak yang mengaku kuasa hukum "Qian Santang Law Firm". Terakhir disebutkan telah ada pengaduan yang disampaikan ke Polres.
Kasus ini masih dalam proses hukum demi memastikan kepastian dan keadilan atas kepemilikan tanah tersebut.