Oleh Fath pada hari Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Penantian 22 Tahun, I Nyoman Parta: Negara Hadir Beri Perlindungan Hukum bagi PRT

tscom_news_photo_1776775382.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Momentum bersejarah itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta menyatakan syukurnya karena telah diberikan kesempatan, untuk berkontribusi secara nyata dalam pembentukan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

Ia mengungkapkan, bahwa proses pengesahan tersebut memerlukan waktu yang sangat lama, yaitu sekitar 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004

"Saya bersyukur dapat kesempatan untuk terlibat aktif dalam pembuatan UU PPRT ini," kata Nyoman Parta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti kehadiran negara untuk melindungi mereka yang sudah sekian lama bekerja dalam bayang-bayang tanpa kepastian hukum.

"Negara akhirnnya hadir memberikan pelindungan kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum," ucap Nyoman Parta.

Ia mengungkapkan bahwa jutaan pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan telah lama menanti kepastian RUU PPRT, karena setiap harinya mereka bekerja tanpa aturan upah dan jam kerja yang layak, bahkan tanpa jaminan keamanan dari kekerasan

"Perjalanan panjang RUU PPRT telah ditunggu oleh jutaan PRT yang didominasi perempuan, setiap hari bekerja tanpa standar upah, tanpa jam kerja yang jelas, bahkan tanpa perlindungan dari kekerasan," jelas politikus PDIP itu.

Berdasarkan data Survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia adalah 4,2 juta dengan 84 persen adalah perempuan dan 28 persen masih berusia anak.

Menurutnya, UU tersebut adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap martabat PRT sebagai pekerja profesional, bukan sekadar aturan di atas kertas.

"UU bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang martabat dan wajib dilindungi negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah agar segera melengkapi UU tersebut dengan aturan pelaksana, mulai dari sistem pengawasan dan pelaporan hingga kepastian sanksi yang tegas.

"Pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan UU ini, termasuk mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi yang tegas bagi pelanggaran," tegasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement