Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 22 Mei 2026 - 16:10:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung Sanksi Tegas Bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, Komisi III DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan

tscom_news_photo_1779441019.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung adanya sanksi tegas bagi oknum aparatur negara yang melakukan pelanggaran seperti komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mendorong KPK dan Ombusdman untuk memperketat pengawasan terhadap personel TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo yang merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Abdullah, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa aparat negara yang membekingi praktik ilegal harus ditindak tegas, termasuk oknum dari TNI dan Polri. Presiden juga menyoroti ASN/PNS yang tidak melayani publik secara maksimal, seperti mempersulit perizinan dan pelayanan administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam pemaparannya, Prabowo menekankan masyarakat menginginkan pemerintahan yang efektif dan bersih, bukan yang lamban atau bersikap santai. Presiden Prabowo juga menyampaikan tindakan tegas seperti pemberhentian, termasuk terhadap ASN dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Para pejabat daerah seperti gubernur dan bupati turut diingatkan agar tidak menyimpang dari aturan. Sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik KKN yang melibatkan aparat negara maupun ASN/PNS.

“Saya mendesak KPK dan Ombudsman untuk memperketat pengawasan terhadap aparat negara dan birokrat guna mencegah tindak pidana korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Abduh itu.

“Jika tidak diawasi secara ketat, siklus penyimpangan akan terus berulang seperti yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Menurut Abduh, pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.

“Karena kasus-kasus penyelewengan yang melibatkan aparat maupun birokrat kerap terbongkar justru setelah mendapat sorotan publik dan media,” sebut Abduh.

Selain pengawasan eksternal, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di sejumlah kementerian dan lembaga. Abduh menilai banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan sistem pengawasan internal belum berjalan optimal.

“Jika masih banyak aparat atau birokrat yang melanggar peraturan dan hukum, maka efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan,” tutur Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

“Apakah tidak tegas dalam memberikan sanksi atau karena budaya saling melindungi terhadap oknum yang melanggar masih sangat kuat di setiap lembaga,” lanjut Abduh.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini menilai, budaya saling melindungi dan tutup mulut terhadap rekan kerja yang melanggar aturan sudah berlangsung lama di sejumlah institusi negara. Menurut Abduh, budaya tersebut harus dihentikan hingga ke akar-akarnya melalui reformasi birokrasi yang serius dan berkelanjutan.

“Salah satu langkah penting yang harus diterapkan adalah menjadikan sistem merit sebagai prinsip utama dalam pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan di kementerian maupun lembaga negara,” jelasnya.

Abduh memandang, penerapan penerapan merit system harus menjadi harga mati. Ia pun menyinggung soal generasi milenial dan Gen Z yang menjadi aparat maupun birokrat dan mengkritik sistem pengangkatan dan penunjukan jabatan yang tidak berbasis kompetensi.

“Kritik ini harus didengar dan diperbaiki. Jika tidak, kementerian dan lembaga akan menjadi usang serta tidak kompetitif dalam mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance,” ungkap Abduh.

Selain penguatan sistem merit, Abduh juga mendorong agar mekanisme penindakan dan pemecatan terhadap aparat maupun birokrat yang terbukti melanggar hukum dipercepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Reformasi birokrasi membutuhkan lingkungan kerja yang sehat dan profesional agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal,” sebutnya.

“Jangan memelihara terlalu lama oknum-oknum yang merusak birokrasi dan melakukan korupsi, karena risikonya dapat meruntuhkan sendi-sendi pelayanan publik yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan rakyat secara adil,” tutup Abduh.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement