JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 menjadi titik balik menguatnya desakan publik terhadap reformasi tata kelola pengendalian cukai di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Gurnadi Ridwan menilai, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di berbagai wilayah masih jauh dari panggang api, terutama dalam mendukung aspek promotif dan preventif kesehatan.
Dia menilai bahwa tata kelola DBHCHT saat ini masih dibayangi oleh rendahnya transparansi dan terbatasnya partisipasi publik. Padahal, esensi utama dari dana bagi hasil tersebut merupakan dana publik yang dipungut dari eksternalitas negatif konsumsi rokok, yang idealnya dikembalikan untuk memitigasi dampak kesehatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat rentan.
“Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 harus menjadi pengingat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ungkapnya saat perayaan Car Free Day dalam Event Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Minggu, (8/6/2026).
Gurnadi menegaskan agar pengelolaan DBHCHT harus benar-benar berpihak pada tujuan pengendalian konsumsi rokok, peningkatan layanan kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan. FITRA menilai masih terdapat tantangan dalam tata kelola DBHCHT, seperti rendahnya transparansi, terbatasnya partisipasi publik, dan belum optimalnya pemanfaatan anggaran untuk mendukung upaya promotif dan preventif kesehatan.
“DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari konsumsi produk yang menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang besar. Oleh karena itu, alokasi anggaran DBHCHT harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang terdampak industri tembakau,” ungkapnya.
Mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, konsumsi rokok telah merusak struktur ekonomi rumah tangga miskin. Masyarakat yang mengalami adiksi cenderung mengorbankan pemenuhan gizi keluarga, di mana belanja rokok pada keluarga miskin mencapai 6 kali lipat dibandingkan belanja sumber protein seperti susu dan telur.
Oleh karena itu, Seknas FITRA merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat akuntabilitas DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta penguatan alokasi anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
*Desakan Reformasi Cukai Nasional*
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prof. Hasbullah Thabrany meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk merombak total paradigma pengelolaan cukai agar tidak lagi sekadar dipandang sebagai mesin pengumpul pendapatan negara, melainkan instrumen vital pelindung kesehatan masyarakat.
Hasbullah mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk membuat kebijakan kebijakan cukai untuk pengendalian tembakau. Dia meminta pemerintah untuk menghapus pelibatan industri dalam proses pengambilan keputusan fiskal serta mencabut batas atas 57 persen pada tarif CHT. Instrumen fiskal ini harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai pengendali konsumsi zat adiktif.
Murahnya harga rokok di Indonesia menjadi ancaman bagi generasi muda dan juga menimbulkan bahaya bagi anak-anak karena anak semakin mudah mengakses rokok murah. Hasbullah khawatir ini akan menciptakan adiksi baru dan meningkatkan jumlah perokok anak yang masif.
Dia juga mendesak kepada pemerintah untuk melakukan upaya konkrit pengendalian konsumsi rokok di Indonesia sesuai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
“Hentikan manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok dan lakukan reformasi cukai tembakau, di antaranya: menghapus pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan dan menghapus batas atas 57% CHT,” tegasnya.
Tak lupa juga, Hasbullah juga meminta kepada pemerintah untuk serius melarang keberadaan rokok elektronik atau vape yang bisa menjadi pintu masuk narkoba. “Tetapkan dan berlakukan larangan rokok elektronik sesuai rekomendasi BNN,” tegasnya.