
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN, baik yang penuh waktu atau paruh waktu. Langkah ini dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.
Khozin mengatakan, pembiayaaan PPPK semestinya dibantu oleh pusat melihat kondisi fiskal di daerah saat ini.
“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin, Senin (8/6/2026).
Hal tersebut juga sempat disampaikan Khozin dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, dan Gubernur seluruh Indonesia tentang persoalan PPPK dan tenaga honorer, hari ini.
Menurut Khozin, kebijakan mengenai pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris dengan mendorong Pemda yang memiliki kemampuan fiskal kuat dalam dibebankan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Anggota Fraksi PKB tersebut.
Dalam raker Komisi II hari ini, salah satu poin kesimpulan memiliki spirit yang sama sebagaimana usulan Khozin agar Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” jelas Khozin.