Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 10 Jun 2026 - 15:45:30 WIB
Bagikan Berita ini :

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

tscom_news_photo_1781081130.jpg
Nurhadi Anggota DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia pun meminta Pemerintah segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau keluarga dari kelompok kurang mampu.

Nurhadi menilai, program JKN masih menyisakan persoalan mendasar di tengah klaim keberhasilan cakupan BPJS Kesehata hampir 99 persen penduduk Indonesia.

Sorotan tajam dari Nurhadi tersebut menyusul fakta bahwa dari 284 juta peserta JKN yang selama ini dibanggakan, hanya sekitar 229 juta peserta yang berstatus aktif.

“Artinya ada sekitar 55 juta peserta yang secara administratif tercatat sebagai peserta JKN, tetapi pada praktiknya tidak bisa menggunakan haknya secara penuh,” kata Nurhadi, Rabu (10/6/2026).

“Lalu apa gunanya kita membanggakan angka cakupan hampir 99 persen kalau puluhan juta rakyat masih berpotensi ditolak atau terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” lanjutnya.

Hal tersebut juga sempat disampaikan Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan.

Menurut Nurhadi, BPJS Kesehatan selama ini terlalu fokus mengejar angka kepesertaan, namun kurang serius menyelesaikan persoalan akses riil masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Kita jangan terjebak pada angka-angka yang terlihat indah di atas kertas. Yang rakyat rasakan bukan jumlah peserta terdaftar, tetapi apakah ketika mereka sakit kartu BPJS-nya bisa digunakan atau tidak,” sebut Nurhadi.

“Kalau ada 55 juta peserta tidak aktif, berarti ada persoalan besar yang belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Nurhadi secara khusus menyoroti jutaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akibat ketidakmampuan ekonomi. Menurutnya, tidak adil apabila masyarakat miskin yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi justru kehilangan akses layanan kesehatan karena dibebani tunggakan yang terus menumpuk.

“Kami mempertanyakan keberpihakan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat miskin. Apakah negara akan terus membiarkan rakyat kecil menanggung beban tunggakan bertahun-tahun hingga akhirnya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?” tukas Nurhadi.

“Di mana letak fungsi perlindungan sosialnya jika kelompok yang paling membutuhkan justru menjadi kelompok yang paling sulit mengakses layanan,” lanjut Anggota Fraksi Partai NasDem ini.

Karena itu, Nurhadi mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyiapkan skema pemutihan tunggakan bagi peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi, khususnya masyarakat pada kelompok desil bawah yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban iuran.

Apalagi Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan komitmen untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dari kategori keluarga miskin atau rentan. Kebijakan ini ditujukan agar peserta yang kartunya nonaktif bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan mereka terlebih dahulu.

“Kalau Pemerintah bisa memberikan berbagai insentif dan stimulus kepada sektor-sektor tertentu, maka negara juga harus memiliki keberanian untuk memberikan jalan keluar kepada rakyat miskin yang terjebak tunggakan BPJS,” ujar Nurhadi.

“Jangan sampai mereka dihukum dua kali, sudah miskin, ketika sakit masih tidak bisa berobat karena persoalan administrasi,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Di sisi lain, Nurhadi mengingatkan BPJS Kesehatan agar tidak menjadikan kenaikan iuran sebagai solusi instan untuk menutup tekanan keuangan program JKN. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi semakin memperbesar jumlah peserta tidak aktif.

“Sangat tidak bijak apabila solusi yang dipilih adalah menaikkan iuran. Saat daya beli masyarakat sedang tertekan, kenaikan iuran hanya akan mendorong lebih banyak peserta menunggak dan keluar dari sistem,” ucap Nurhadi.

“Yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah kebocoran anggaran, potensi fraud, kepatuhan badan usaha, serta efektivitas belanja pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Nurhadi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan kepesertaan yang ada saat ini. Ia menilai, keberhasilan JKN tidak bisa hanya diukur dari jumlah peserta yang terdaftar, tetapi harus diukur dari berapa banyak rakyat yang benar-benar terlindungi dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

“Jangan sampai JKN berubah menjadi sekadar keberhasilan statistik. Tugas negara adalah memastikan rakyat bisa berobat ketika sakit, bukan sekadar memastikan namanya tercatat sebagai peserta,” tegas Nurhadi.

“Selama masih ada puluhan juta
peserta tidak aktif, maka masih ada pekerjaan rumah besar yang belum dituntaskan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement