Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 23 Jul 2026 - 18:01:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Nurul Arifin: Literasi Digital dan Keuangan Menjadi Benteng Utama Melawan Pinjaman Online Ilegal

tscom_news_photo_1784804511.jpg
Nurul Arifin Anggota DPR Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Komisi I DPR RI kembali menyelenggarakan Webinar Literasi Digital dengan tema “Waspada Pinjol Ilegal” pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Studio Cikajang, Jakarta, ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, sebagai narasumber utama bersama akademisi dan praktisi komunikasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ancaman pinjaman online ilegal yang semakin marak di era digital.

Webinar yang dipandu oleh moderator Ayu Amelia dan MC Aesha Najwa Alia tersebut membahas berbagai dampak negatif pinjaman online ilegal, mulai dari kerugian ekonomi, penyalahgunaan data pribadi, hingga gangguan psikologis yang dialami korban.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama Komdigi dan Komisi I DPR RI dalam memperkuat literasi digital masyarakat agar mampu menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

Dalam pemaparannya, Nurul Arifin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan dalam mengakses layanan keuangan. Namun, kemajuan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

“Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan masyarakat. Namun ketika dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital, teknologi justru dapat menjadi alat yang merugikan dan membahayakan masyarakat,” ujar Nurul.

Nurul menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu ancaman terbesar dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. Tingginya jumlah pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa masih banyak warga yang menjadi korban praktik pinjaman ilegal akibat kurangnya pemahaman terhadap legalitas layanan keuangan digital serta rendahnya kesadaran dalam menjaga data pribadi.

Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal terletak pada aspek pengawasan dan perlindungan konsumen. Pinjol legal berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki aturan yang jelas terkait bunga, biaya layanan, serta perlindungan data pengguna. Sebaliknya, pinjol ilegal sering menerapkan bunga yang tidak wajar, meminta akses berlebihan terhadap data pribadi, serta menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihan.

“Jangan pernah tergoda oleh tawaran pencairan dana yang terlalu mudah dan terlalu cepat. Masyarakat harus selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi,” tegasnya.

Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, Nurul menegaskan pentingnya penguatan literasi digital sebagai langkah preventif dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk pinjaman online ilegal. Menurutnya, masyarakat yang memiliki kecakapan digital akan lebih mampu mengenali modus penipuan, melindungi data pribadi, dan mengambil keputusan finansial secara bijak.

“Literasi digital bukan lagi kebutuhan tambahan, tetapi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Semakin tinggi literasi digital masyarakat, semakin kuat pula pertahanan kita terhadap berbagai ancaman kejahatan siber,” katanya.

Menutup pemaparannya, Nurul Arifin mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna teknologi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab agar tidak mudah terjebak dalam berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

“Kemajuan teknologi harus membawa manfaat bagi masyarakat. Dengan literasi digital dan literasi keuangan yang kuat, kita dapat melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya,” pungkas Nurul Arifin.

Sementara itu, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, menjelaskan bahwa maraknya pinjaman online ilegal tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang sering membutuhkan akses dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan solusi instan yang pada akhirnya justru menjerat korban dalam lingkaran utang berkepanjangan.

Menurut Wildan, salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak pinjol ilegal adalah rendahnya literasi keuangan. Banyak masyarakat belum memahami risiko bunga tinggi, biaya tambahan, serta konsekuensi jangka panjang dari keputusan finansial yang diambil secara tergesa-gesa.

“Literasi keuangan sangat penting karena keputusan finansial yang salah dapat berdampak besar terhadap kehidupan seseorang dan keluarganya,” jelas Wildan.

Ia juga menyoroti berbagai dampak sosial dan psikologis yang dialami korban pinjol ilegal, mulai dari tekanan mental akibat tagihan yang terus meningkat hingga konflik dalam lingkungan keluarga dan sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu membangun kesadaran untuk mengelola keuangan secara lebih sehat dan tidak mudah tergoda oleh pinjaman instan.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Kamaludin menjelaskan bahwa layanan pinjaman online sebenarnya dapat memberikan manfaat apabila digunakan secara tepat dan melalui platform yang legal. Menurutnya, teknologi finansial atau fintech hadir untuk memperluas akses keuangan masyarakat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.

Namun demikian, Ilham mengingatkan bahwa masyarakat harus mampu membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal. Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak transparan dalam menetapkan bunga dan biaya, serta sering meminta akses data pribadi yang berlebihan.

“Jangan hanya melihat kemudahan pencairannya. Perhatikan legalitas, transparansi biaya, serta keamanan data pribadi sebelum menggunakan layanan keuangan digital,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas penyelenggara pinjaman online dan tidak memberikan akses data pribadi yang tidak relevan kepada aplikasi keuangan digital. Menurutnya, kombinasi antara literasi keuangan dan literasi digital menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman pinjol ilegal.

Melalui webinar ini, Komdigi dan Komisi I DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang semakin cakap digital dan memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Edukasi mengenai pinjaman online ilegal dinilai penting karena menyangkut perlindungan ekonomi, keamanan data pribadi, dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement