
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi Digital bertema "PP TUNAS, Ruang Digital Anak Aman dan Sehat" pada Kamis (2/7), bertempat di Studio Cikajang, Jakarta.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator Ayu Amelia dan MC Azizah ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, M.Si. sebagai narasumber utama, didampingi Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, S.T., M.M., Rektor Universitas Sains Indonesia, serta Prof. Dr. Hj. Dewi Kurniasih, S.IP., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM).
Dalam paparannya, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia.
Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai ancaman seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, eksploitasi digital, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecanduan media sosial.
Oleh karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang mampu menjamin terpenuhinya hak anak atas ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Nurul Arifin menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap). Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi digital selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
PP TUNAS tidak dimaksudkan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan bahwa penggunaan platform digital dilakukan sesuai tingkat kesiapan usia dengan pendampingan yang memadai dari orang tua maupun wali.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang tumbuh di era digital. Tugas kita bukan menjauhkan mereka dari teknologi, tetapi memastikan teknologi menjadi ruang yang aman untuk belajar, berkreasi, dan membangun masa depan. PP TUNAS merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan tersebut melalui tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab," ujar Nurul Arifin.
Lebih lanjut, Nurul Arifin menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Penyelenggara sistem elektronik harus menghadirkan platform yang ramah anak melalui mekanisme verifikasi usia, penyaringan konten berbahaya, perlindungan data pribadi, serta penyediaan fitur parental control.
Di sisi lain, keluarga memiliki peran sebagai pendamping utama dalam membangun kebiasaan digital yang sehat, sementara sekolah bertanggung jawab menanamkan literasi digital, etika bermedia, serta kemampuan berpikir kritis kepada peserta didik.
Nurul Arifin juga mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat budaya literasi digital sebagai fondasi dalam melindungi anak di era transformasi digital. Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif keluarga, dunia pendidikan, komunitas, media, dan masyarakat luas agar ruang digital benar-benar menjadi lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan inklusif.
Sementara itu, Dr. Ir. Endah Murtiana Sari menjelaskan bahwa PP TUNAS merupakan instrumen strategis dalam menciptakan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ia menegaskan bahwa ruang digital harus mampu mendukung proses belajar, kreativitas, dan perkembangan anak, sekaligus memberikan perlindungan terhadap berbagai ancaman digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, implementasi PP TUNAS menempatkan anak sebagai subjek utama yang harus dilindungi. Karena itu, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban menerapkan verifikasi usia yang akurat, melakukan penyaringan terhadap konten berbahaya, melindungi data pribadi anak, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.
Di sisi lain, keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat harus membangun kolaborasi agar perlindungan anak tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Hj. Dewi Kurniasih menyoroti pentingnya membangun ekosistem digital yang aman melalui pendekatan akademik, kebijakan publik, dan partisipasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kehidupan masyarakat sehingga ruang digital kini menjadi bagian dari lingkungan sosial tempat anak tumbuh dan berkembang.
Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pengaturan teknis, tetapi juga harus memperhatikan aspek keamanan digital, kesehatan digital, serta keadilan digital. Dewi Kurniasih menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi sekaligus memperoleh perlindungan dari berbagai risiko digital.
Oleh karena itu, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membangun budaya digital yang bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan perlindungan anak di ruang digital akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Karena itu, peningkatan literasi digital, penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat harus terus dilakukan agar ruang digital Indonesia benar-benar menjadi ruang yang aman, sehat, dan ramah anak.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi bersama Komisi I DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi digital nasional sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya anak-anak.
Edukasi mengenai implementasi PP TUNAS diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong tumbuhnya kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, penyelenggara sistem elektronik, keluarga, dan masyarakat.
Dengan semakin kuatnya sinergi tersebut, diharapkan Indonesia mampu membangun ruang digital yang tidak hanya mendorong inovasi dan kreativitas, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi generasi penerus bangsa.
Implementasi PP TUNAS menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan terjaminnya hak-hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang di lingkungan digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.