Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Okt 2026 - 16:17:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Yanuar Arif Wibowo: Berantas Jaringan Narkoba hingga ke Dalam Lapas, Jangan Hanya di Kampung-Kampung

tscom_news_photo_1793092635.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengapresiasi komitmen Kapolri dalam menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba dan mengidentifikasi para bandar di wilayah masing-masing.

Namun, Yanuar mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penindakan di kampung-kampung yang menjadi titik peredaran narkotika. Kepolisian juga perlu memberi perhatian serius terhadap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi atau dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya mengapresiasi komitmen Kapolri untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia. Pemetaan kawasan rawan dan identifikasi bandar merupakan langkah penting. Tetapi, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar kampung-kampung atau titik peredaran di tengah masyarakat. Jaringan yang beroperasi dari dalam lapas juga harus diusut dan ditindak tegas apabila terbukti melanggar hukum,” kata Yanuar, Selasa (2710/2026).

Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menyasar seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemasok, bandar, pengendali jaringan, hingga pihak-pihak yang membantu kelancaran distribusi narkotika. Penindakan tidak boleh hanya berfokus pada pengguna atau pelaku di lapangan, sementara aktor utama yang mengendalikan jaringan justru tidak tersentuh.

Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, bukan menjadi ruang bagi berlangsungnya kejahatan terorganisasi. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk mengendalikan peredaran narkoba harus ditelusuri secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai aparat bekerja keras membongkar peredaran narkoba di luar, tetapi jaringan yang diduga dikendalikan dari balik lapas luput dari pengawasan. Jika ditemukan keterlibatan narapidana, bandar, maupun oknum petugas, semuanya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Asta Cita ke-7 Harus Diwujudkan melalui Penegakan Hukum yang Nyata

Yanuar menilai, pemberantasan jaringan narkoba hingga ke dalam lapas merupakan bagian penting dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Menurutnya, agenda tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh seluruh institusi penegak hukum, termasuk dalam memperkuat pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan membongkar jaringan narkotika tanpa melihat lokasi maupun posisi pelakunya.

“Semangat Asta Cita ke-7 harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pembenahan aturan dan institusi, tetapi harus terlihat dari keberanian aparat membongkar jaringan narkoba di mana pun mereka beroperasi, termasuk jika ada jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Tidak boleh ada wilayah yang luput dari penegakan hukum,” ujar Yanuar.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga penegak hukum lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, menindaklanjuti indikasi transaksi narkotika, mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas lapas sesuai ketentuan hukum, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkoba.

Yanuar juga menekankan pentingnya penindakan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Integritas institusi dan pengawasan internal harus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Presiden telah menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari agenda penting negara. Karena itu, seluruh institusi harus menerjemahkan komitmen tersebut menjadi kerja nyata dan terukur. Kita ingin bandar ditangkap, jaringan distribusi diputus, peredaran narkoba dari dalam lapas dicegah, dan masyarakat benar-benar terlindungi,” katanya.

Selamatkan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng 8 (Banyumas-Cilacap) menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya penggerebekan atau jumlah orang yang ditangkap. Keberhasilan harus terlihat dari kemampuan aparat memutus jaringan pemasok, mengungkap bandar besar dan pengendali di balik layar, serta mencegah jaringan yang sama kembali beroperasi.

Ia optimistis, dengan komitmen dan langkah penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Menurutnya, komitmen Kapolri perlu diikuti dengan tindakan konkret yang menjangkau seluruh wilayah dan setiap titik yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

“Kerusakan akibat narkoba luar biasa. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, melemahkan produktivitas masyarakat, dan mengancam kualitas generasi muda Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan generasi penerus kehilangan masa depannya karena narkoba,” ujarnya.

Yanuar menambahkan, melindungi generasi muda dari ancaman narkotika merupakan bagian penting dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, berkarakter, unggul, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia mendorong agar komitmen pemberantasan narkoba dijalankan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan lapas yang efektif, pencegahan di lingkungan masyarakat, serta penguatan edukasi kepada generasi muda.

“Negara harus hadir dengan ketegasan. Kampung-kampung yang menjadi pusat peredaran narkoba harus ditindak, jaringan yang beroperasi dari dalam lapas harus diusut, dan bandar serta pengendali jaringan harus diburu sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan narkotika untuk merusak masa depan bangsa,” tutup Yanuar.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Eks Pimpinan KPK: Aturan Korupsi Harus Bedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 27 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi tindak pidana korupsi dikaji kembali termasuk soal kerugian negara, perlu ditempatkan ...
Berita

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Serukan Kolaborasi Jaga Keamanan Ruang Publik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026), Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap ...