Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 28 Okt 2026 - 16:24:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

tscom_news_photo_1793179467.jpg
Gedung BPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak BPK cabut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan. Pasalnya masih ada potensi kerugian negara yang sangat besar yang terjadi di kemenhut dan dinilai luput dari penilaian BPK.

Potensi tersebut berupa penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Angka tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup luasan 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Besarnya potensi penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Jika terdapat informasi material yang belum tercermin secara memadai dalam laporan keuangan, kondisi itu perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran laporan yang menjadi dasar pemberian opini WTP.

“BPK harus obyektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut," kata Prof Andres kepada wartawan Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurutnya, apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Karena itu, dasar penilaian dan pertimbangan pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.

Pernyataan Prof Andres ini senada dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan Razaq yang sebelumnya juga mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan di tengah adanya potensi kerugian negara hingga Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

"Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, " Kata hanan kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

BPK Perlu Dievaluasi

Lebih jauh, Prof. Dwi Andreas Santosa mendesak evaluasi menyeluruh terhadap BPK untuk memastikan integritas dan objektivitas pemeriksaan keuangan negara. Menurutnya, pembenahan diperlukan agar lembaga pemeriksa tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan menjaga kepercayaan publik.

Ia bahkan menyebut kemungkinan penggantian institusi apabila pembenahan tidak berjalan efektif.

“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” ujar Dwi Andreas dalam wawancara, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, pemberian opini WTP kepada kementerian yang menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam patut menjadi perhatian. Terlebih, nilai potensi penerimaan negara yang disorot mencapai Rp104,43 triliun.

Meski demikian, Dwi Andreas mengakui tidak mengikuti secara terperinci proses audit dan perhitungan keuangan Kementerian Kehutanan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara menyeluruh.

“Cuma mestinya kan tetap harus objektif, kayak BPK gitu ya. Harus objektif,” katanya.

Evaluasi terhadap BPK dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga tersebut dalam memberikan penilaian atas laporan keuangan pemerintah. Tanpa pembenahan dan transparansi, kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan berisiko menurun.

Opini WTP sendiri bukan jaminan bahwa seluruh kegiatan suatu kementerian bebas dari penyimpangan. Opini tersebut berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan yang berlaku, bukan sertifikat bahwa seluruh aspek pengelolaan kementerian telah berjalan tanpa masalah.

Karena itu, apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai, BPK perlu menindaklanjutinya sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi dampaknya terhadap opini audit apabila diperlukan.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan status potensi penerimaan Rp104,43 triliun tersebut, mulai dari penetapan kewajiban denda, proses penagihan, hingga jumlah yang benar-benar telah masuk ke kas negara.

Perlu ditegaskan bahwa estimasi denda Rp104,43 triliun tidak serta-merta merupakan kerugian negara yang telah terbukti. Nilai tersebut merupakan potensi penerimaan dari denda administratif yang status penetapan dan realisasinya masih perlu diperjelas.

Namun, besarnya nilai tersebut menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta transparansi mengenai pengelolaan potensi penerimaan negara dan dasar pemberian opini WTP kepada Kementerian Kehutanan.

Bagi Dwi Andreas, evaluasi dan pembenahan BPK merupakan bagian penting dari upaya memperkuat akuntabilitas keuangan negara. Pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan agar opini audit benar-benar mencerminkan kewajaran laporan keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa.

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement