Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 17:21:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Tuding KPK Coba Teror Mental OC Kaligis

50OC_KALIGIS_4.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Perang urat syaraf terjadi antara KPK dengan pihak OC Kaligis. Ini klaim pihak Kaligis. Pasalnya, menurut pihak Kaligis, KPK mengancam mengenakan pasal menghalangi penyidikan.

"Dalam pemeriksaan terakhir, karena OCK tidak mau menjawab pertanyaan, akhirnya dari pihak pemeriksa mengatakan 'kalau gitu pak OCK kita tambahkan satu pasal lagi. Pasal 21, menghalangi penyidikan'," ujar Humphrey, Sabtu (25/7/2015) di Jakarta.

Humphrey Djemat adalah kuasa hukum tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis atau OCK. Ancaman penyidik KPK itu lantaran OC Kaligis Kaligis enggan memberikan keterangan saat diperiksa dalam pemeriksaan belakangan ini.

Menurut Humphrey, pernyataan penyidik tersebut sengaja dilontarkan untuk menekan Kaligis. Hal itu, papar Humphrey, menunjukkan adanya paksaan dari penyidik yang ingin OC Kaligis banyak bicara dalam pemeriksaan.

"Bukan kah ini untuk menjatuhkan mental? Membuat orang tidak percaya diri sehingga mau melakukan apa yang diinginkan pemeriksa," papar Humphrey yang juga pengurus PPP kubu Munas Jakarta ini.

Humphrey menjelasakan keterangan OC Kaligis tidak begitu diperlukan jika KPK memang memegang bukti yang kuat keterlibatan pengacara senior ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan.

Tekanan seperti itu, menurut Humphrey, malah menunjukkan KPK kurang percaya diri pada alat bukti yang dimilikinya. "Kalau bukti sudah kuat, tidak usah lagi paksa OCK berbicara. Bicara atau tidak bicara sama saja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat," ujar dia.

Seperti diketahui, saat ini OC Kaligis mengajukan sikap penolakan untuk diperiksa sebagai saksi mau pun tersangka. Menurut Humphrey, daripada memaksa OC Kaligis memberi keterangan, lebih baik kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Biar di pengadilan saja. Daripada kita berspekulasi ini, kita tidak tahu persis apa (bukti-red) yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," kata Humphrey Djemat yang juga pengacara kondang ini.(ris/dbs)

tag: #oc kaligis  #KPK  #humphrey  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...