Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 06:49:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Permendikbud Tentang Aturan Hari Pertama Sekolah

18logo kemendikbud.jpg
Logo Kemendikbud (Sumber foto : dok.teropongsenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hari ini, Senin (27/7/2015), merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2015/2016.

Tahun ajaran baru 2015/2016 kali ini akan berbeda dibandingkan sebelunya. Hal ini ditandai dengan keluarnya Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 21/2015 Tentang Aturan Hari Pertama Masuk Sekolah

Aturan teknis tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang berisi:

1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Hal ini dimaksudkan mendidik kedisiplinan siswa, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk. Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah.

Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan siswa. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah ketika pembagian rapor atau saat perpisahan.

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian siswa masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.
Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.

3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Konsep yang diterapkan awal proses berdoa bersama dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. Setelah berdoa,

4. Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah.

Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) juga boleh dibawakan siswa di kelas masing-masing.

Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena siswa-siswa sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah.(ss)

tag: #aturan teknis hari pertama sekolah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...