Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 12:37:35 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU KUHP Disahkan, Penghina Jokowi Masuk Bui

33jokowi tepuk jidat.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Presiden Joko Widodo mangajukan draf RUU KUHP yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan pasal itu tidak bisa didaur ulang lagi dengan diajukan ke DPR, karena sudah pernah ada dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara azas hukum, pasal-pasal yang ada di UU dan sudah dibatalkan di MK, tidak bisa dihidupkan lagi di RUU yang baru," kata Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (03/08/2015).

Menurut Aziz, sudah ada putusan MK yang final dan mengikat soal pasal sejenis. Karena itu, bila nanti pasal tersebut tetap dipaksakan akan ditolak DPR. "Tidak bisa. Ini negara hukum. Tidak mungkin dihidupkan kembali pasal yang sudah mati," tandasnya.

Komisi III DPR, kata Aziz, juga tidak mau repot-repot membahas pasal penghinaan terhadap Presiden bila pada ujungnya nanti akan dibatalkan lagi oleh MK.

"Untuk apa repot dibahas kalau nanti akhirnya dibatalkan oleh MK, karena sudah pernah dibatalkan pasal itu," jelasnya.

Dalam draf RUU KUHP pasal 263 ayat 1, disebutkan, 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda...'

Selain itu juga pasal 264 yang berbunyi, 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda..'(ss)

tag: #Jokowi  #KUHP  #penjarakan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...