Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 06 Agu 2015 - 17:11:07 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Harus Dimanfaatkan Semua Pihak

95KPU.jpg
Gedung KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, diperpanjangnya waktu pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) selama tiga hari dapat dimanfaatkan semua pihak. Perpanjangan waktu pendaftaran ini diharapkan dapat menjaring pasangan calon lain bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Harapan kami, ya mendaftarlah.” Demikian menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Kamis (6/8/2015).

Hadar berharap, penambahan waktu bisa dimanfaatkan tujuh daerah tersebut untuk ikut dalam Pilkada 2015. Namun jika sampai batas waktu calon tak juga bertambah, maka Pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Sementara itu, hal yang sama ditegaskan oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, yang menyebutkan perpanjangan dan penundaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

"Tetap mengunakan PKPU penundaan, karena bagi KPU dari kemarin juga sudah tertutup. Tidak ada inisiasi, kecuali terbitnya aturan perundang-undangan," ujar Husni.

Untuk diketahui, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah peserta Pilkada 2015 yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Agustus setelah didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai hari ini tanggal 6-8 Agustus.

Ketujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yaitu Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur). (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #perppu pilkada  #tujuh daerah peserta pilkada 2015  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...