Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 09 Agu 2015 - 11:10:43 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Jokowi Gagal Paham Soal Pasal Penghinaan Presiden

53Jokowi-setkab.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai bahwa Presiden Joko Widodo gagal paham dan tidak mengerti bila pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan kembali bakal berdampak buruk bagi kelangsungan demokrasi.

Bagaimana tidak, ujar Fadli, putusan MK mengatakan kalau pasal tersebut sama saja menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap.

"Saya kira ini kan hal biasa bila Presiden dikritik, kecuali lambang negara kita yaitu Garuda yang notabenenya benda mati dilecehkan, baru itu tidak boleh," kata Fadli kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Oleh karenanya, Fadli menyarankan agar Presiden Jokowi tidak takut dengan segala bentuk kritikan yang saat ini gencar terjadi. Pasalnya hal tersebut secara tidak langsung mengingatkan Jokowi terhadap kinerjanya yang belum maksimal.

"Presiden harus bisa terima kritikan dari civil society, media, intelektual, dan masyarakat umum. Ingat, yang membuat Jokowi sekarang Presiden adalah rakyat," tandasnya. (iy)

tag: #jokowi  #pasal penghinaan presiden  #fadli zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...